Beredarnya video syur mirip Audrey Davis resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat terhadap akun media sosial di platform X yang diduga menyebarkan video tersebut
SPcom JAKARTA – MRS (22), mahasiswa dan JE (35,) pengangguran diamankan kepolisian lantaran diduga sebagai pihak-pihak yang merupakan dalang dari penyebaran video syur mirip anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. MRS berperan yang memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup “AUDREY DAVIS VIRAL”. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.
Kabar penangkapan keduanya dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. “Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/8/).
Beberapa barang bukti yang disita dari tersangka MRS antara lain adalah 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Ade Safri.
Terkait kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredarnya video syur mirip Audrey Davis resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat terhadap akun media sosial di platform X yang diduga menyebarkan video tersebut. (SP)