SPcom JAKARTA – Pemerintah berencana akan mengimplementasikan program asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor. Menanggapi hal tersebut, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia menyambut baik rencana pemerintah ini.
Direktur Allianz Utama Indonesia Ignatius Hendrawan, berpandangan, rencana penerapan wajib asuransi TPL akan membantu literasi keuangan untuk masyarakat.
“Kami melihat hal ini dapat membantu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan asuransi dan memastikan masyarakat terlindungi secara finansial jika terjadi kerugian akibat dari insiden atat kecelakaan kendaraan bermotor,” kata dia, Sabtu (3/8/2024).
Ia menambahkan, terkait dengan program asuransi wajib ini, jumlah ataupun batas perlindungan yang memadai merupakan faktor penting. Hal tersebut akan memastikan program ini menjadi tepat guna bagi masyarakat dan pemerintah pada saat dibutuhkan.
“Sementara ini kami belum menerima secara detail produk, dan skema serta premi yang akan diterapkan untuk produk ini,” imbuh dia.
Namun demikian, pada dasarnya Allianz Utama Indonesia mendukung program asuransi wajib ini seperti yang sudah diterapkan secara baik di beberapa negara tetangga.
“Namun sampai saat ini, sebagai pelaku industri asuransi umum, pihaknya belum diminta secara khusus oleh asosiasi untuk berpartisipasi aktif dalam perumusannya,” terang dia.
Ignatius membeberkan, saat ini Allianz Utama Indonesia telah memiliki menyediakan produk TPL yang merupakan rider dari asuransi kendaraan bermotor dan produk TPL yang bersifat standalone dalam produk automobile liability.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Peraturan Pemerintah tersebut termasuk di dalamnya ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” kata dia dalam keterangan resmi.
Ogi menuturkan, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini lantaran asuransi wajib akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tutup dia. (SP)