SPcom BENGKULU – DA, Sekretaris Kecamatan Air Besi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bengkulu Utara. Kasus yang menjeratnya terkait pemerasan dan penipuan.
Kasat Reskrim Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, DA diduga menerima uang dari Kepala Desa Talang Baru Ginting, Bm.
Menurut Rizky, DA menyangkal kalau dirinya terlibat dalam kasus pemerasan kades tersebut. Ia mengklaim hanya membantu mediasi antara kades dengan oknum sebuah LSM berinisial AP.
“Katanya hanya bantu mediasi karena dia pembina kades,” ucap Rizky, saat keterangan pers di Mapolres Bengkulu Utara, Senin (5/8/2024).
Dari pemeriksaan, diungkap bahwa kades menemui AP di rumah DA. Si kades menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta.
“Namun pada 31 Juli 2024, AP menelpon DA untuk meminta uang kepada Ba sebesar Rp 4 juta. Tersangka mengaku hanya mengambilkan uang untuk kemudian ditransfer ke AP,” tuturnya.
Meskipun menyangkal mengambil keuntungan dari kasus pemerasan ini, Polisi tetap menjadikan DA sebagai tersangka. Sebab dari keterangan saksi, terungkap ada keuntungan yang diambil oleh DA.
Yakni ketika Ba menyerahkan uang Rp 2 juta, ada sejumlah Rp 500 ribu yang turut diserahkan untuk DA.
“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut, maka DA kita tetapkan sebagai tersangka. Masalah tersangka membantah itu sah-sah saja, namun kita berpegang pada bukti,” ucap Rizky.
Polisi menjerat DA dengan Pasal 368 dan 378 Jo Pasal 56 KUHP tentang Penipuan dan Pemerasan.
“Saat ini tim masih bekerja di lapangan mencari tersangka AP yang kita sinyalir sebagai otak dari tindak pidana yang kita usut saat ini,” tegasnya. (YG4)