Hal menegejutkan ini terungkap dalam sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
SPcom JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah dengan terdakwa Harver Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu kemarin. Menariknya, salah satu hal yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah deretan tas mewah yang diterima Sandra Dewi.
Hal ini sehubungan dengan aliran dana senilai Rp420 miliar yang diterima Harvey Moeis. “Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” kata jaksa. Dalam surat dakwaan tersebut, diketahui uang yang diterima Harvey Moeis itu kemudian digunakan untuk melunasi cicilan rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi serta bangunan atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.
Tak hanya itu, uang panas tersebut juga diduga dipakai untuk membeli 88 tas mewah dan 141 perhiasan. Namun, enam dari 88 tas mewah milik Sandra Dewi ini tidak teridentifikasi keasliannya alias KW atau palsu. “1 unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi warna coklat, 1 unit tas Hermes tidak dapat diautentifikasi, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi model classic double flat, 1 unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi model medium goodie bag, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi,” papar jaksa.
Meski begitu, pihak Sandra Dewi belum memberikan komentar apapun. Sebelumnya, kuasa hukum Sandra Dewi membantah bahwa koleksi tas yang disita merupakan hasil korupsi. Sebab, koleksi tersebut didapatkan oleh aktris berusia 41 tahun itu dari hasil keringatnya sendiri termasuk endorse. (SP)