Jessica bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari Minggu (18/8)
SPcom JAKARTA – Eks terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku sempat merasa sedih karena dianggap melakukan pembunuhan. Namun, dia mengatakan sudah memaafkan semua pihak yang melakukan hal buruk kepadanya. Hal itu disampaikan Jessica dalam konferensi pers, usai resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari Minggu (18/8).
“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani,” kata Jessica. Sementara itu, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.
“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica Wongso. Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”.”Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,” kata dia
Ia menjelaskan bahwa saat ini Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas. Jessica mengaku ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya.
Jessica bebas dari penjara tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (SP)