suryapagi.com
HEADLINENEWSPOLITIK

Baleg DPR Sepakati Keputusan MK Mengenai Batas Usia Cagub, PDIP Menolak

SPcom JAKARTA – Sebagian besar fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah. DPR merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak keputusan tersebut. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), yang memimpin rapat tersebut, mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di DPR setuju untuk mengikuti putusan MA mengenai batas usia minimum calon kepala daerah.

Putusan tersebut menetapkan bahwa calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon wakil gubernur, bupati, dan wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat pelantikan.

“Setuju ya, merujuk pada Mahkamah Agung? Lanjut,” kata Awiek dalam rapat yang segera direspons dengan persetujuan dari mayoritas fraksi.

Seperti diketahui menurut aturan MA cagub berusia minimal 30 tahun saat dilantik yakni Januari 2025. Sementara, pada putusan MK Nomor 70, cagub harus berusia 30 tahun saat penetapan pada 22 September 2024.

Namun, kesepakatan ini mendapatkan interupsi dari anggota Baleg DPR Fraksi PDIP, Putra Nababan. Dia mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang menurutnya tidak memberikan kesempatan yang adil bagi setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya.

Menurut Putra, keputusan tersebut diambil terlalu cepat tanpa melalui diskusi yang menyeluruh.

Meskipun Putra menegaskan keberatan dari fraksinya, Baidowi menanggapi setiap fraksi telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapatnya, dan mayoritas fraksi telah menyetujui putusan MA sebagai dasar aturan batas usia pencalonan kepala daerah.

Dengan keputusan ini, DPR memutuskan untuk merujuk pada putusan MA yang menetapkan batas usia pencalonan kepala daerah. Sementara itu, PDIP tetap mempertahankan pendapatnya yang berbeda, namun harus menerima keputusan mayoritas.

“Kan kelihatan dari tadi itu. Silakan lanjut. Nggak perlu mengatur fraksi yang lain. Yang penting fraksi PDIP sudah menyampaikan pendapatnya,” tutur Awiek lagi. (SP)

Related posts

Eks Ketua BPK Digugat Pengacara Karena Honor Tak Dibayar

Ester Minar

Otorita IKN Lakukan Uji Coba Taksi Terbang: Canggih!

Ester Minar

Resmi, Suryapagi Biro Kalsel Mulai Beroperasi

Sandi

Leave a Comment