SPcom LAMPUNG – Sebuah video menunjukkan seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Mesuji menampar seorang warga di depan rumahnya, viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (15/8/2024) ini langsung menjadi sorotan dan mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman saat anggota kepolisian melakukan patroli rutin.
“Oknum anggota merasa terganggu dengan suara knalpot brong motor korban sehingga terjadilah insiden pemukulan,” ungkap Kombes Umi Fadilah, Senin (19/8/2024).
Lebih lanjut, Kombes Umi Fadilah menjelaskan kronologi kejadian. Saat sedang berpatroli, mobil patroli anggota dipepet oleh motor korban yang terus membunyikan knalpot brong.
Anggota kemudian mengejar motor tersebut hingga sampai di rumah korban. Di sana, terjadi perdebatan antara anggota polisi berinisial Aiptu S dan warga berinisial HA. Saat situasi memanas, Bripda D yang tiba di lokasi langsung menampar wajah HA.
Meskipun kedua belah pihak telah bertemu dan berdamai, Polda Lampung menegaskan bahwa tindakan oknum anggota tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Bripda D saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Mesuji. Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” tegas Kombes Umi Fadilah.
Polda Lampung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan salah satu anggotanya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota yang terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu mengedepankan sikap profesional dan humanis dalam menjalankan tugas. (SP)