suryapagi.com
NEWSPOLITIK

KPU Akan Tetap Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada

SPcom JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan tetap mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pilkada dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Penegasan ini dilakukan demi memberi rasa tenang bagi masyarakat.

“Ini sifatnya penegasan. Kita ingin memberikan situasi yang menenangkan dan menjawab para pihak,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Afifuddin juga menjelaskan, pihaknya tetap akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI. Keteguhan KPU untuk berkonsultasi itu dilakukan dengan berkaca pada tindak lanjut yang dilakukan sebelumnya terahdap Putusan MK Nomor 90/2023.

Putusan MK yang dimaksud Afifuddin itu terkait syarat usia pencalonan presiden-wakil presiden yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres. Saat itu, ia menyebut KPU tidak sempat melaksanakan konsultasi.

“Atas situasi itu kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan peringatan keras terakhir,” ujar Afifuddin.

Berkaca dari pengalaman tersebut, KPU tidak ingin hal serupa terjadi. Oleh karenanya, KPU bakal tetap mengedepankan konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

“Nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di Indonesia akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang didalamnya sudah memasukan materi atau Putusan MK terkait yang diputuskan 20 Agustus kemarin,” tegas Afifuddin. (SP)

Related posts

Sering Dihina, Dokter Lansia Dibunuh Tetangganya

Ester Minar

Beredar Koran Berlogo Mirip KPK Diduga Untuk Lakukan Pemerasan

Ester Minar

Viral! Terdakwa Kasus Penipuan Jemaah Umrah Joget Di Depan Para Korban

Ester Minar

Leave a Comment