SPcom JAKARTA – Seorang pria berinisial CAN ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai jaksa. Pelaku berhasil menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, hingga seorang dosen di Universitas Indonesia, dan meraup uang sebesar Rp 4,625 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan salah satu korban berinisial YIE pada Senin (26/8/2024). YIE menanyakan status kepegawaian CAN kepada pihak Kejaksaan setelah merasa curiga.
“Laporan YIE menjadi titik awal penyelidikan, dan setelah ditelusuri, ternyata CAN bukan pegawai Kejaksaan,” ujar Harli, Rabu (28/8).
CAN ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8). Dalam penangkapan itu, sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang digunakan untuk memperdaya korbannya turut disita.
“Barang bukti yang kami sita termasuk pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, dan penang kejaksaan,” tambah Harli.
CAN dilaporkan mulai melakukan penipuan terhadap YIE pada awal 2022. Modusnya, CAN menghubungi korban melalui media sosial dengan cerita menyedihkan dan alasan bahwa asetnya sedang dibekukan oleh pihak Kejaksaan.
“Pada 13 Januari 2022, CAN menghubungi YIE melalui Facebook Messenger, meminta bantuan sebesar Rp 6.000.000 untuk pengobatan ibunya yang sakit,” ungkap Harli.
CAN bahkan meminjam uang dari YIE dengan alasan asetnya sedang dibekukan oleh Kejaksaan Agung. Dia juga mengaku memiliki sejumlah aset berupa rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan apartemen yang diambil alih oleh KPK. Selain YIE, CAN juga menipu keluarganya sendiri.
“Penipuan terhadap orang tuanya mencapai Rp 2 miliar, mantan pacarnya MA Rp 100 juta, dan istrinya Rp 200 juta,” ujar Harli.
Korban YIE dikabarkan memiliki hubungan khusus dengan pelaku, dan keluarganya menderita kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
“Pacar lainnya dengan inisial A mengalami kerugian Rp 700 juta, sementara dosen Universitas Indonesia berinisial P ditipu sebesar Rp 100 juta, dan korban lainnya berinisial R di Jakarta Timur sekitar Rp 25 juta,” lanjut Harli.
Setelah penangkapan, CAN akan diserahkan ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. (SP)