SPcom SIDOARJO – Dua pria berinisial ES dan SS ditangkap polisi lantaran memamerkan senjata api (senpi) di media sosial (medsos). Informasi terhimpun, bahwa senpi yang dipamerkan mereka ilegal. Terkait senpi itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, untuk memastikan jenis dan fungsi atau tidak.
Dalam video yang viral tersebut, terdapat dua senpi laras pendek dan beberapa butir amunisi. Namun, setelah dicek polisi ternyata satu senpi dan satu air soft gun.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dua orang pelaku yang diduga menguasai, menyimpan, mempergunakan senjata api tanpa izin sudah diamankan.
Ada pun, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (31/8/2024), Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi adanya video viral di medsos. Menurutnya, video tersebut berisikan adanya beberapa orang yang sedang mengobrol di wilayah GOR Sidoarjo. Termasuk, di antara mereka ada sepucuk senpi berikut juga amunisi.
“Atas informasi tersebut kita dalami. Kemudian, kita lakukan penyelidikan, hasilnya kita dapat menemukan orang yang ada di video,” katanya, Selasa (3/9/2024).
Pihaknya, melakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku. Akhirnya, tim menemukan adanya sepucuk senjata api rakitan, juga amunisi yang diduga masih aktif.
“Kami langsung amankan di Mako Polresta Sidoarjo. Namun, untuk memastikan jenisnya apa dan fungsi atau tidak, kita akan lakukan pemeriksaan ke Labfor,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api dan air soft gun yang ada di dalam video itu.
“Pelaku merupakan orang sipil, keduanya warga Sidoarjo. Untuk motifnya, kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sedangkan, dalam video tersebut terdapat empat orang yang sedang mengobrol, dua orang berhasil ditangkap dan dua orang lagi masih menjadi saksi.
“Dua yang diamankan, dua lainnya masih berkapasitas saksi dan masih kita dalami,” pungkasnya. (SP)