“Kalau bohong ya kita buktikan. Karena konsekuensinya kalau bohong, masuk penjara,” ujar Daliun Sailan
SPcom JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi, menghadirkan lima saksi untuk memberikan kesaksiannya atas kasus yang tengah menimpanya, Senin (2/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, pihak Tamara Tyasmara justru merasa keterangan yang disampaikan kelima saksi itu, tidak sesuai dengan kenyataan.
“100 persen bohong semua, terus yang rumah sakit juga , itu rumah sakit itu Tamara sama aku juga ke sana gitu,” ujar Ristya Aryuni, ibunda Tamara, usai sidang. Menanggapi tudingan itu, Yudha Arfandi melalui kuasa hukumnya, Daliun Sailan, menantang balik pihak Tamara untuk membuktikan tuduhannya.
“Kalau bohong ya kita buktikan, omongan dia (saksi Yudha) itu, ini yang hadir langsung, bukan katanya, dia konsekuensinya kalau bohong, masuk penjara, karena memberikan keterangan palsu, laporkan saja kalau memang benar,” ucap Daliun.
Daliun lantas menyinggung soal rencana untuk melaporkan balik Tamara Tyasmara. Hal ini karena pihaknya merasa Tamara sudah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi beberapa waktu lalu.
“Tapi kalau Tamara bisa kita laporkan memberikan keterangan bohong, (kata Tamara) ‘ada chat dari Yudha waktu dia berantem’ ‘Nanti bokap lo gue bunuh, anak lo gue bunuh’ udah gitu dia hapus ternyata nggak bisa dibuktikan itu nyata bohong, ada dalam berkas,” paparnya. “Coba buktikan sama dia bahwa ada chat ada ancaman, ya kalau bohong ada akibat hukumnya silahkan dibuktikan,” imbuhnya. (SP)