“Pertama, menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak satu dari tergugat ke penggugat,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah
SPcom JAKARTA – Rumah tangga Nisya Ahmad dan Andika Rosadi yang telah berjalan selama 15 tahun, akhirnya usai sudah. Setelah majelis hakim Pengdilan Agama Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan adik Raffi Ahmad itu kepada sang suami, Kamis (19/9/) kemarin. Ada empat putusan yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya. Salah satu putusannya, menolak eksepsi Andika, hingga mengabulkan gugatan cerai Nisya Ahmad selaku penggugat.
“Pertama, menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak satu dari tergugat ke penggugat,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selain itu, adaik dari Raffi Ahmad tersebut juga akan mendapatkan hak asuh terhadap ketiga anaknya. Namun, majelis hakim tetap mengharuskan Andika Rosadi untuk membiayai kebutuhan ketiga anaknya hingga dewasa.
“Menetapkan tiga anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat (Nisya Ahmad) dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak anaknya” jelas Taslimah.
“Menghukum tergugat memberikan nafkah idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Idah sebesar Rp 20 juta. Nafkah anak sejumlah Rp 30 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan mandiri,” sambungnya.
Meski begitu, Taslimah mengungkapkan bahwa ada hal-hal yang tak bisa dikabulkan oleh majelis hakim, saat keduanya melakukan mediasi karena dua aset yang diajukan masih ada kaitannya dengan pihak lain.
“Sebagian hasil yang dimediasikan tidak dapat diterima. Tidak diterima soal rumah dan kendaraan. Dua aset diajukan dalam mediasi, sehingga proses itu ternyata bukti yang diajukan para pihak masih ada keterkaitan pihak ketiga,” pungkasnya. (SP)