SPcom JAKARTA – Dewan Pers melarang pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berkantor di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, mulai 1 Oktober 2024. Hal ini buntut perselisihan internal yang terjadi di PWI yang akhirnya menciptakan dua kepengurusan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Hasil Rapat Pleno Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dengan Nomor : 1103/DP/K/IX/2024, yang dikeluarkan pada 29 September 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat dari Kongres XXV di Bandung, Hendry Ch Bangun dan Ketua PWI Umum PWI Pusat dari Kongres Luar Biasa di Jakarta, Zulmansyah.
Selain tidak dapat berkantor di gedung tersebut, Dewan Pers juga tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers.
Kemudian Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers: Meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.
Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik.