suryapagi.com
METRONEWS

Polres Jakarta Pusat Tangkap Puluhan Pelajar, Bawa Air Keras-Sajam

SPcom JAKARTA – Sebanyak 31 pelajar diamankan oleh Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka terciduk saat berkumpul membawa senjata tajam (sajam), petasan dan dua botol air keras, diduga untuk tawuran, pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB, 30 September 2024.

Kejadian ini berawal ketika Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi dari masyarakat mengenai sekelompok pelajar yang mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi segera merespon dengan mengerahkan tim ke lokasi kejadian bersama anggota Polsek Sawah Besar.

Saat tiba di lokasi, Polisi mendapati para pelajar tersebut mengendarai sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam, petasan, serta bahan berbahaya lainnya.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengkhawatirkan, di antaranya:

•   17 bilah senjata tajam
•   1 buah petasan
•   1 stik golf
•   1 mistar penggaris besi
•   2 botol berisi air keras

Selain itu, Polisi juga mengamankan 25 unit handphone milik para pelajar, serta 20 sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi mereka.

“Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan 31 remaja yang akan melakukan tawuran dan membawa senjata tajam 17 buah celurit, petasan dan 2 botol air keras masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk di proses hukum,” tutur Kombes Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro, Selasa (1/10/2024).

“Diharapkan para orang tua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” pesannya.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Polisi dengan sigap melakukan pengamanan dan berhasil mengantisipasi terjadinya bentrokan fisik di tempat kejadian perkara (TKP).

Meski demikian, pihak Kepolisian tetap melakukan pendalaman terkait motif aksi ini, terutama karena ditemukan berbagai senjata tajam dan air keras yang dibawa oleh para pelajar.

Sebanyak 6 pelajar dari 31 yang ditangkap telah mengakui membawa senjata tajam dan satu botol Aqua 600 ml berisi air keras.

Sementara itu, 25 pelajar lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatan mereka dengan 11 senjata tajam, 1 petasan, dan 1 stik golf yang ditemukan di lokasi.

Polisi terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam rencana tawuran tersebut.

Pelaku yang kedapatan membawa Sajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dihimbau kepada warga apabila memerlukan kehadiran Polisi segera menghubungi Polsek terdekat atau call center 110 untuk segera ditindak lanjuti oleh petugas Kepolisian. (SP)

Related posts

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Maluku Utara Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur

Ester Minar

IKWI Dorong Perempuan Tingkatkan Partisipasi Dalam Pemilu 2024

Sandi

Geger! Balita Terjepit di Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Ester Minar

Leave a Comment