suryapagi.com
EKONOMINEWSPOLITIK

Menkeu Sri Mulyani Akan Beri Sanksi Pemda yang Manipulasi Data Inflasi

SPcom JAKARTA – Pemerintah akan memberi sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) yang terbukti memanipulasi data inflasi.
Adapun praktik manipulasi data inflasi ini diduga demi mengejar insentif fiskal dari pemerintah pusat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan hasil komunikasinya dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dibenarkan bahwa terdapat daerah yang memanipulasi data inflasi.

Ia menyebut, daerah yang melakukan permainan data tersebut tercatat sedikit. Hanya saja, dirinya tidak membeberkan pemda-pemda nakal yang melakukan praktik tersebut.

“Saya sudah cek sama pak Tito, Pak Mendagri, Beliau menyampaikan ada beberapa tapi itu sangat sedikit dan sudah dilakukan koreksi,” ujar Sri Mulyani kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (4/10).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi kepada pemda-pemda nakal tersebut, bahkan berpeluang untuk mencabut insentif tersebut.

“Nanti kita lihat (pertimbangkan cabut insentif),” kata Febrio.

Ditemui terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sepakat bahwa pemda-pemda nakal yang terbukti melakukan praktik manipulasi data inflasi harus diberikan sanksi.

Hanya saja, dirinya enggan membocorkan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pemda. Yang jelas, kata Airlangga, pengendalian inflasi sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Ya yang nakal-nakal harus dikasih sanksi, karena memang kita memberikan insentif agar mereka mengendalikan volatile food. Kenapa volatile food penting, jangan sampai daya beli masyarakat tergerus karena harga pangan naik,” kata Airlangga.

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2024, jumlah daerah yang menerima alokasi insentif fiskal pengendalian inflasi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, sebanyak 33 daerah menerima insentif fiskal kategori pengendalian inflasi per periode.

Namun, pada tahun 2024, jumlah tersebut bertambah menjadi 50 daerah per periode, sehingga semakin banyak daerah yang berkesempatan menerima alokasi insentif fiskal.

Dari 50 daerah penerima tersebut, 36 di antaranya atau sekitar 72 persen merupakan penerima baru yang sebelumnya belum pernah menerima penghargaan dalam kategori pengendalian inflasi pada tahun anggaran 2023. (SP)

Related posts

Geger! Wanita Ditemukan Tewas di Lift Bandara, Keluarga Minta Tanggung Jawab

Ester Minar

Ada Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan di Kantor Kelurahan Pondok Aren Tutup

Sandi

Geger! Anak Ketua DPRD Pukuli Remaja Hingga Tewas

Ester Minar

Leave a Comment