suryapagi.com
NEWSTNI/POLRI

Menuju Indonesia Maju, Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Panglima TNI

SPcom JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, mendapat penyematan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama (BBU) dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).

Selain Panglima, tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama tersebut juga akan diberikan ke tiga Kepala Staf TNI yakni, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAL Laksmana TNI Muhammad Ali dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, pemberian tanda kehormatan tersebut merupakan wujud komitmen dari Kapolri untuk terus memperkuat dan mempertahankan sinergisitas TNI-Polri.

“Ini merupakan komitmen dari pimpinan Polri untuk terus meningkatkan dan menjaga sinergitas antara TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas yang selama ini. Alhamdulillah sudah sangat baik dan terus akan ditingkatkan,” kata Dedi.

Dalam kesempatan tersebut, kata Dedi, Kapolri juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panglima TNI dan Kepala Staf, atas sinergitas yang telah terbangun selama ini.

“Dari mulai level terbawah yang tingkat Polsek, kemudian tingkat Polda, kemudian tingkat Polres dan Kodim, dan seluruh jajaran yang ada di wilayah, dan juga di tingkat pusat yaitu Mabes Polri,” ujar Dedi.

Lebih dalam, Dedi menegaskan, penyematan tersebut juga wujud dari kokohnya sinergitas TNI-Polri dalam rangka menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Indonesia Maju.

“Sinergitas ini dibangun dalam rangka untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan pembangunan untuk menuju Indonesia Maju. Intinya itu direkankan pada kegiatan hari ini,” ucap Dedi.

Bintang Bhayangkara Utama merupakan tanda kehormatan tertinggi yang dianugerahkan Polri kepada seseorang yang telah berjasa terhadap kemajuan, kesejahteraan dan pengembangan Polri.

Pengajuan Tanda Kehormatan BBU diusulkan oleh Kapolri kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. (SP)

Related posts

Izin Sholat, Napi Narkoba Kabur Panjat Tembok

Ester Minar

Kasus Kebocoran Dokumen Kementerian ESDM Yang Menyeret Ketua KPK Naik ke Penyidikan

Sandi

Truk Terguling di FlyOver

Ester Minar

Leave a Comment