Laporan tersebut terkait dengan penyebaran data pribadi anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly
SPcom JAKARTA – Perseteruan panas antara Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh, mantan kekasih putrinya, Lolly, sepertnya kian merentang panjang dan menyeret sejumlah nama. Seperti terlihat Kamis (3/10) kemarin. Ditemani kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani terlihat lagi-lagi mendatangi Polda Metro Jaya untuk kembali membuat laporan ke Vadel Badjideh. Rupanya, bukan hanya kekasih putrinya, Nikita juga melaporkan kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution.
Meskipun Nikita tidak menjelaskan secara detail siapa sosok yang dilaporkannya, namun dengan gaya bercanda, ibu dari Laura Meizani Mawardi ini menyebut bahwa sosok pengacara yang dilaporkannya mirip dengan karakter ‘Kura-Kura Ninja’. Hal ini lantas membuat banyak yang berspekulasi bahwa sosok yang dilaporkan tersebut adalah Razman Arif Nasution.
“Ya hari ini datang ke Polda melaporkan Doktor RAN, Razman Nasution yang khodamnya kura-kura ninja. (Vadel Badjideh) Masuk (laporan),” kata Nikita Mirzani, di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10). Laporan tersebut terkait dengan penyebaran data pribadi anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry atau yang dikenal dengan Lolly. Data pribadi tersebut berupa hasil USG Lolly yang diperlihatkan Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh saat konferensi pers 20 September 2024 lalu.
Menurutnya apapun yang berkaitan dengan Lolly yang masih di bawah umur harus dengan izinnya. “Mungkin saat itu Razman mikirnya, ‘ah gue keren bisa kasih bukti’. Tapi dia nggak mikir dampaknya setelah itu. Kan ada Undang-undangnya,” jelas Nikita Mirzani. Mengenai Undang-Undang yang dikenakan Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution, Fahmi Bachmid mengatakan ada beberapa pasal.
“Dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, UU no 27 tahun 2022. Di mana dalam Pasal 4 (di UU no 27) ditentukan bahwa ada yang dimaksud dengan data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan,” papar Fahmi Bachmid. Ada pula Pasal 65 jo Pasal 57 terkait perbuatan seseorang yang menyebarluaskan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi. (SP)