suryapagi.com
NEWSREGIONAL

KPU RI Buka Suara Mengenai Pengganti Cagub Benny Laos yang Meninggal Dunia

SPcom MALUKU UTARA – Calon Gubernur atau cagub Maluku Utara, Benny Laos, meninggal dunia usai mengalami kecelakaan speedboat Bella 72 terbakar, saat ia kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Mengenai pergantian cagub, KPU Maluku Utara menunggu usulan dari penghubung pasangan calon melalui liaison officer (LO) atau koalisi partai politik untuk mengusulkan pengganti cagub Benny Laos.

Komisioner KPU Maluku Utara, Reni Sarifuddin Banjar kepada Antara, Minggu, 13 Oktober 2024, mengatakan, berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon dibuktikan dengan akte kematiannya ke KPU untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4.

“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia,” katanya.

Apalagi, sesuai ketentuan, mengenai proses pergantian KPU akan melakukan proses pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.

Ia menjelaskan, sesuai aturan dalam PKPU pasal 127 nomor 8 tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik. Bacawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi cagub, atau opsi dengan mengusulkan calon lain.

Kata Reni, KPU Maluku Utara akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK.

Terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan parpol koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU diberikan waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.

KPU akan menunggu usulan penggantian Cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu pada 27 Oktober 2024. KPU Malut menetapkan empat pasangan calon (paslon) untuk maju dalam kontestasi pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2024. (SP)

Related posts

Mengaku Inspektur Polisi, Seorang Kuli Bangunan Diamankan

Ester Minar

Dua Wanita Ditangkap Usai Rekrut TKW Ilegal di Facebook

Ester Minar

DPRD Bengkulu Utara Minta Pemkab Bantu Warga Binaan di Lapas Kelas II B Argamakmur

Sandi

Leave a Comment