suryapagi.com
METRONEWS

Banjir dan Tanah Longsor, Pemkab Karo Tetapkan Status Tanggal Darurat

SPcom KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, menetapkan Status Tanggap Darurat akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Karo. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 360/676/BPBD/2024.

Bencana ini terjadi di Kecamatan Juhar, mencakup Desa Bekilang, Jandi, Juhar Ginting, Juhar Perangin-angin, Juhar Tarigan, Naga, Ketawaren, Kidupen, Namo Suro, Pasar Baru, dan Lau Kidupen. Selain itu, Kecamatan Tigabinanga juga terdampak, dengan Desa Raya, Gunung, dan Pergendangen.

Pada hari ini, Senin (14/10/2024) Cory bersama Sekda Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba, mengadakan Rapat Koordinasi untuk mempercepat penanganan bencana alam bersama dengan kepala perangkat daerah terkait.

Usai rapat, mereka meninjau Posko pengungsian di SD Negeri 1 Juhar, yang dihuni oleh warga Desa Ketawaren. Dalam peninjauan ini. Cory menyampaikan rasa prihatin atas kondisi yang dialami masyarakat dan berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam penanganan bencana serta memulihkan kehidupan warga secepat mungkin.

“Kami Pemerintah Daerah akan bekerja keras untuk memastikan semua kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi. Pemerintah pastinya akan memberikan perhatian khusus dan akan berupaya untuk mengembalikan saudara-saudara ke desa ketawaren dan membantu bangkit dari bencana ini.” ucapnya.

Cory juga menyerahkan bantuan sembako dan makanan kepada anak-anak di posko pengungsian sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada masyarakat yang terdampak. (Akorta)

Related posts

Dua Orang Difabel Lolos Tes Tingkat Akhir SIPSS Polri

Ester Minar

Pemilu 2024, Puan Maharani: Sudah Jadi Kebijakan Negara!

Sandi

Tak Setor Penjualan Babi, Wanita Dipukul Pakai Knalpot Motor

Ester Minar

Leave a Comment