SPcom DEPOK – Wali Kota (Walkot) Depok, M Idris dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran aturan cuti untuk mengikuti kampanye. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, mengatakan Idris terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
“Terbukti pelanggaran ADM (administrasi),” kata Sulastio, Senin (14/10/2024).
Dia menyerahkan sanksi kepada KPU. Dia menyebut sanksi UU Pilkada tidak menyebut detail sanksi terkait pelanggaran administrasi itu.
“Betul (sanksi oleh KPU) karena terhadap pelanggaran Pasal 70 Ayat (2) tidak disebutkan sanksinya di UU Pilkada,” tuturnya.
Berdasarkan data yang diterima detikcom, laporan terhadap Idris teregister dengan nomor 03/Reg/LP/PW /Kota/13.07/X/2024. Status laporan tersebut ditindaklanjuti ke KPU Depok.
“Terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan,” ujar Sulastio.
Sebelumnya, Idris dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kampanye tak berizin. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio mengatakan diduga Idris belum izin cuti dalam melaksanakan kampanye.
“Ya, itu kita terima (laporannya) hari Kamis. Jadi sebenarnya kalau informasinya sudah ada di Bawaslu sejak hari Selasa, sudah masuk ke DM kita sejak Selasa, tapi laporannya itu masuk hari Kamis di minggu lalu,” kata Sulastio, Rabu (9/10).
Sulastio mengatakan laporan itu terkait beredar video kampanye Idris pada Senin (30/9) di Cilodong, Depok. Di situ, Idris berkampanye mendukung paslon 1 Pilwalkot Depok Imam Budi Hartono-Ririn Farabi.
“Kalau laporannya itu, itu pertama terkait dengan kampanye Wali Kota Idris di Cilodong, yang itu diduga, sementara belum ada izin (cuti). Belum ada izin. Gini, kan kalau Wali Kota itu, di dalam Pasal 70 Ayat 2, bunyinya nih, itu kepala daerah yang antara lainnya, kepala daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Diduga oleh pelapor, izin kampanye ini belum ada,” jelasnya. (SP)