JPU menilai, selama menjalani persidangan, Yudha Arfandi juga tidak pernah tampak menyesali perbuatannya
SPcom JAKARTA – Sidang pembunuhan anak Tamara Tyasmara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali digelar. Sidang tersebut beragendakan replik atau mendengarkan jawaban dari JPU atas pembelaan yang sudah diajukan Yudha Arfandi. Sebelumnya Yudha Arfandi sudah menyampaikan pembelaan keberatan atas tuntutan JPU.
Ada tiga poin pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Yudha Arfandi. Salah satunya adalah membebaskan terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini. Dalam kesempatan itu, JPU menolak pembelaan Yudha Arfandi dan tetap berpegang teguh dengan tuntutan yang sudah dijelaskan yakni hukuman mati.
“Kami selaku JPU dalam perkara ini, pada dasarnya tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada sidang, Kamis 23 September 2024. Dan memohon kepada majelis Hakim PN Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili kasus ini menyatakan menolak atau mengesampingkan pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, Yudha Arfandi,” tutur JPU saat sidang, Kamis (17/10).
JPU menilai apa yang disampaikan Yudha Arfandi dalam pembelaannya, merupakan pernyataan pribadi atas penyesalan soal peristiwa yang menimpa anak Tamara Tyasmara, Dante. “Kami menggarisbawahi terhadap pernyataan terdakwa bahwa terdakwa telah mengakui kesalahan dan juga menyesali perbuatannya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan kesalahan terdakwa,” sambungnya lagi. JPU juga menambahkan selama menjalani persidangan, Yudha Arfandi disebut tidak pernah menyesali perbuatannya. (SP)