SPcom BENGKULU – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Kegiatan yang berlangsung 23-24 Oktober 2024 ini membahas Modul Penatausahaan serta Modul Akuntansi dan Pelaporan.
Asisten I Pemkab Bengkulu Utara, Syamsul maarif menjelaskan bahwa Bimtek ini merupakan langkah penting untuk menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) beberapa waktu lalu.
Dalam surat tersebut diinstruksikan percepatan penggunaan modul penatausahaan dan akuntansi pelaporan pada aplikasi SIPD RI di seluruh pemerintah daerah.
“Bagi yang belum sepenuhnya menggunakan modul penatausahaan dan akuntansi di aplikasi SIPD RI. Kita harus menargetkan 100 persen implementasi seluruh modul SIPD RI di akhir tahun ini, sebagai bagian dari aksi pencegahan korupsi sesuai arahan KPK RI,” ucap Syamsul, Rabu (23/10/2024).
Pemkab Bengkulu Utara menargetkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menerapkan modul terkait penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pada akhir 2024.
Syamsul juga meminta para narasumber untuk membantu mengevaluasi kendala yang dihadapi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam implementasi SIPD. Sehingga seluruh modul dapat dioperasikan dengan optimal dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BKAD, Masrup menambahkan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis para bendahara dan penyusun laporan keuangan daerah dalam menyajikan laporan secara terintegrasi melalui aplikasi SIPD RI.
“Bimtek ini juga menjadi forum untuk konsultasi dan koordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan kendala terkait implementasi modul penatausahaan dan akuntansi di SIPD RI,” jelas Masrup. (Adv/YG4)