SPcom JAKARTA – Pemerintah Melalui Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan belum memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia. Ia menyebut, izin penjualan belum diberikan karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmen untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
“Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple,” Agus, Kamis (24/10/2024).
Oleh sebab itu, ia memastikan apabila ada iPhone 16 yang beredar di pasar-pasar Indonesia merupakan barang yang ilegal. Hal tersebut dikarenakan pihaknya tidak menerbitkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk tersebut.
“Boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami,” kata dia.
Bagi Anda yang sudah tidak sabar, Anda bisa membeli di Iphone 16 series di Singapura dan Malaysia. Namun perlu diingat, bila membeli HP dari luar negeri, Anda wajib membayar bea masuk dan pajak impor.
Dilansir dari akun X Bea Cukai @beacukaiRI, setiap barang elektronik yang dibeli di luar negeri dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10-20%.
Bea Cukai kemudian memberi perkiraan bea masuk dan pajak impor yang dibayar jika Anda membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB dengan nilai USD1199 dari luar negeri, sebagai berikut:
Nilai barang: USD1199
Pembebasan: USD500
Nilai yang dikenakan pungutan: USD699.
Kurs pajak: Rp15.000
Nilai Pabean (NP): USD699 x Rp15.000 = Rp10.485.00
Bea Masuk (BM): 10% x NP = Rp1.049.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI): NP + BM = Rp11.533.500
PPN: 11% x NI = Rp1.268.685 PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = Rp1.153.350
PPh (tidak punya NPWP): 20% x NI = Rp2.306.700
Total tagihan: BM + PPN + PPh
- Rp3.471.035 (pemilik NPWP)
- Rp4.624.385(tidak punya NPWP)
Jangan lupa daftarkan IMEI ponsel Anda di laman http://ecd.beacukai.go.id , dua hari sebelum tanggal keberangkatan ke Indonesia.
Akan tetapi, bagi Anda yang melakukan pembelian lewat online store, segini estimasi perhitungan bea masuk dan pajak impor. Atas impor barang kiriman, importir ponsel dengan nilai kurang dari USD1500 akan dikenakan bea masuk 7,5 % dan PPN 11%.
Nilai barang: USD1199
Asuransi: USD5
Ongkos kirim: USD11
Kurs pajak: Rp15.000
Nilai Pabean (NP): (Nilai barang + asuransi + ongkos kirim) x Kurs pajak = Rp18.225.000
Bea masuk: 7,5% x NP = Rp.1367.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI): NP + BM = Rp19.591.875
PPN: 11% x NI = Rp2.155.106
Total tagihan: BM + PPN = Rp3.522.106. (SP)