Dalam permohonannya, putra dari Sule tersebut meminta agar pernikahannya dengan Mahalini dicatatkan secara resmi di negara, dengan diterbitkannya buku nikah sebagai bukti legal
SPcom JAKARTA – Pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar 10 Mei 2024 lalu, ternyata baru digelar secara agama atau nikah siri. Barulah, setelah lima bulan kemudian, Rizky Febian mengajukan pengesahan pernikahan tersebut di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah. Dia mengonfirmasi bahwa pernikahan Iky dan Mahalini belum tercatat secara resmi di negara.
“Jadi begini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suharja sudah menikah, tetapi pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama,” ujar Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/). Permohonan pengesahan pernikahan ini didaftarkan oleh kuasa hukum Rizky Febian secara online pada 10 Oktober 2024.
Dalam permohonannya, putra dari Sule tersebut meminta agar pernikahannya dengan Mahalini dicatatkan secara resmi di negara, dengan diterbitkannya buku nikah sebagai bukti legal. “Pernikahan tersebut dilaksanakan pada 10 Mei 2024 bukan di KUA, melainkan di tempat lain, yaitu hotel. Karena pernikahan ini adalah peristiwa penting yang memerlukan dokumen resmi, Rizky mengajukan permohonan agar pernikahannya disahkan oleh PA Jakarta Selatan,” terang Taslimah.
Sementara itu, sidang pengesahan atau isbat nikah bagi Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan akan digelar Senin (4/11). Keduanya diwajibkan hadir untuk menjalani proses pemeriksaan dalam persidangan. “Kami akan memeriksa pemohon satu, yaitu Rizky, dan pemohon dua, yaitu LK Mahalini, untuk memastikan bahwa keduanya memang mengajukan permohonan ini,” pungkas Taslimah. (SP)