SPcom JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar tiga jaringan bandar narkoba kakap dengan perputaran uang hingga Rp 59,2 triliun. Barang bukti yang disita lebih dari dua ton sabu dan ganja.
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, pengungkapan bandar kakap tersebut dilakukan dalam joint operasi selama periode bulan September – Oktober 2024.
”Joint operasi dilakukan bersama Kejagung RI, BNN RI, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, PPATK, dan Badan Narkotika Amerika Serikat (DEA),” ujar Wahyu, saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/11/2024).
Sebanyak 80 perkara berhasil diungkap, 3 diantaranya jaringan narkoba kakap kelas internasional.
- jaringan kakap tersebut adalah:
- Jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi yakni Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
- Jaringan HS yang beroperasi di 5 provinsi meliputi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.
- Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS alias T, dan TM alias AK yang beroperasi di Provinsi Jambi.
”Dari hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari tiga jaringan narkoba tersebut mencapai 59,2 triliun rupiah,” ungkapnya.
Dari tiga jaringan narkoba kakap, jaringan FP terbesar yakni perputaran uang mencapai Rp 56 triliun. Sedangkan perputran uang jaringan HS Rp 2,1 triliun, dan jaringan H Rp 1,1 triliun.
Sebanyak 136 orang tersangka terlah diamankan dengan barang bukti:
- Sabu : 1.071,56 kg atau 1,07 ton
- Ganja : 1,12 ton
- Ekstasi : 357.731 butir
- Happy five : 6.300 butir
- Ketamine : 932,3 gram
- Double ll : 127.000 butir
- Kokain : 2,5 kg
- Tembakau sintetis : 9.064 gram
- Hasish : 25,5 kg
- MDMA : 4.110 gram
- Mepherdrone : 8.157 butir
- Happy water : 2.974,9 gram