suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Yudha terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana tersebut. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal yang didakwakan

SPcom JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau dikenal sebagai Dante. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim, dalam sidang putusan yang digelar Senin (4/11) kemarin.   Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut  hukuman mati untuk terdakwa.

Hakim menyatakan bahwa Yudha terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana tersebut. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal yang didakwakan. Namun, hakim juga mencatat bahwa Yudha menunjukkan sikap sopan selama persidangan. Sehingga hal ini menjadi salah satu alasan pengurangan hukuman dari tuntutan awal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim saat membacakan putusan hari Senin (4/11). Vonis ini sukses membuat kecewa keluarga Tamara Tyasmara. Mereka mereka bahwa vonis ini tidak sebanding dengan perbuatan Yudha yang telah menghilangkan nyawa Dante.

Bahkan kerabat dekat Tamara Tyasmara, Soraya Rasyid mengatakan bahwa temannya sampai stres menghadapi takdir kehilangan putra semata wayangnya. “Tamara udah gila sekarang gara-gara anaknya mati. Tuh gara-gara siapa? Cuma 20 tahun dihukumnya, trus banding, belum lagi nanti ada remisi-remisi apalagi ,” ujar Soraya Rasyid.

Presenter berusia 27 tahun ini mengatakan bahwa Tamara sebagai seorang ibu tentu sangat kehilangan atas kepergian Dante yang begitu cepat. Terlebih meninggalnya Dante dengan cara tragis. “Dia stres. Seorang ibu gimana sih perasaannya,” imbuhnya.

Mewakili Tamara Tyasmara dan keluarga, Soraya Rasyid menyebut bahwa hukuman yang sebanding dengan perbuatan Yudha Arfandi adalah vonis seumur hidup. Hal serupa juga disampaikan oleh ibunda Tamara, Ristya Aryuni yang turut hadir di persidangan. “Matilah. Cucu saya mati,” kata Ristya Aryuni. (SP)

Related posts

Laporan Istri Gilang Juragan 99 Terhadap Putra Siregar Dihentikaan Polisi

Ester Minar

Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Terkait Konten Prank KDRT

Ester Minar

AbidzarRamai Dijodohkan Dengan Ibel, Ini Respon Umi Pipik

Rasid

Leave a Comment