SPcom JAKARTA – Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komdigi sudah dinonaktifkan terkait kasus judi online. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid enggan merincikan 11 nama yang dimaksud.
“Kami sudah menonaktifkan 11 nama yang memang sudah terverifikasi. Dari nama-nama yang sebetulnya ditahan oleh polisi, kami kan sebetulnya tidak tahu persis namanya, hanya nama-nama singkatan, yang mengetahui sebetulnya dari kepolisian,” kata Meutya, Selasa, 5 November 2024.
“Namun yang sudah terverifikasi, sudah pasti, misalnya pak, namanya AB. Tapi, ada yang nama belakangnya juga sama jadi kami harus verifikasi dulu. Sehingga untuk saat ini masih 11,” sambungnya.
Meutya menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menambah daftar pegawai yang dinonaktifkan buntut kasus judi online tersebut.
“Namun, kemudian tidak tertutup, kemungkinan penonaktifan akan dilakukan bertambah. Pak ketua yang terhormat, kalau sudah 7 hari dan surat penahanan sudah keluar secara resmi, maka kami baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS,” jelas Meutya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tersangka baru dalam kasus perlindungan judi online. Kasus itu melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dua tersangka baru dari total 16 orang tersangka itu berasal dari kalangan berbeda. Satu orang tersangka dari pihak Komdigi dan satu orang lainnya merupakan warga sipil.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil. Jadi, jumlah tersangka 16 orang,” kata Wira kepada media, Minggu, 3 November 2024.
Namun, Wira tak merinci mengenai identitas pelaku serta kronologi penangkapan keduanya.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya akan terus menangkap para pelaku yang terlibat. Upaya itu sekaligus menyita aset-aset hasil kejahatan tersebut, dan akan dikembalikan ke negara. (SP)