SPcom SORONG – Seorang guru berinisial SA, di Kota Sorong, Papua Barat Daya didenda Rp100 juta oleh orangtua siswanya. Orangtua siswa tersebut tak terima lantaran SA memviralkan anaknya yang sedang menggaris alis di kelas.
“Kesepakatan awal di Polresta Sorong, keluarga minta denda Rp500 juta, negosiasi hingga urun jadi Rp100 juta,” ujar Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S, Rabu, 6 November 2024.
Orangtua tersebut memberikan tenggat waktu selama sepekan atau pada Sabtu, 9 November 2024 untuk SA membayar denda tersebut.
“Beberapa jam lakukan negosiasi, pihak sekolah dan orangtua murid sepakat Rp100 juta dengan batas Waktu membayar dendanya hingga 9 November besok,” katanya.
Pihak sekolah pun sudah melakukan rapat komite sekolah untuk memutuskan apakah sekolah akan turut membantu membayar denda Rp10 juta itu.
“Pihak sekolah akan bantu Rp10 juta dan SA sudah menyanggupi agar bayar Rp20 juta, sisanya kami cari jalan,” ucapnya.
Peristiwa itu bermula saat SA masuk ke ruang kelas siswa ES yang saat itu sedang tak ada guru. Kemudian, ES terlihat sedang menggaris alis dengan alat tulis di papan. SA pun merekam aksi anak muridnya tersebut.
“Saat SA di ruang (kelas), ES tampak menggaris alis menggunakan alat tulis di papan dan langsung diambil video oleh guru yang bersangkutan di kelas,” katanya.
SA kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial, hingga akhirnya menjadi viral. Pihak keluarga ES yang tak terima akhirnya meminta uang denda. (SP)