“Dengan hukuman 20 tahun, sebenarnya 20 tahun itu tidak sebanding dengan yang aku rasain. Aku kehilangan anak aku, ternyata hakim menuntut itu 20 tahun,” ucap Tamara Tyasmara
SPcom JAKARTA – Terdakwa kematian Dante, Yudha Arfandi telah divonis hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya, menghabisi nyawa bocah berusia 4 tahun itu. Putusan dibacakan majelis hakim, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11).
Kekecewaan tentu dirasakan Tamara Tyasmara selaku ibu kandung dari Dante. Meski begitu, mantan istri Angger Dimas ini menyebut, hukuman apapun yang diberikan ke Yudha tetap tidak dapat mengembalikan putranya yang kini telah tiada.
“Pertama tama aku sangat berterimakasih terutama kuasa hukum aku yang sudah sangat membantu keluarga, mama, sahabat juga JPU, Majelis Hakim, aku sangat mengapresiasi semua. Tapi dengan hukuman apapun itu semua nggak bisa ngembaliin nyawa Dante,” ucap Tamara Tyasmara.
Kehilangan anak semata wayang untuk selama-lamanya tentu menjadi duka yang mendalam bagi Tamara Tyasmara. Tentunya hukuman 20 tahun tidak akan sebanding dengan rasa kehilangan yang dirasakan aktris berusia 29 tahun ini.
“Dengan hukuman 20 tahun, sebenarnya 20 tahun itu tidak sebanding dengan yang aku rasain. Aku kehilangan anak aku, ternyata hakim menuntut itu 20 tahun,” sambungnya. Selain itu, Tamara mengatakan kasus kematian anaknya belum berakhir meski hakim telah memvonis Yudha Arfandi.
Pasalnya pihak Yudha Arfandi mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Meski begitu, Tamara tetap yakin akan ada keadilan untuk mendiang anaknya. “Tapi itu belum selesai, masih ada banding (Yudha) aku masih percaya kalau Majelis Hakim adalah wakil Tuhan di dunia, dan pasti ada keadilan buat Dante,” ujarnya.
Di sisi lain, Tamara berusaha Ikhlas dan tetap menerima apapun keputusan majelis hakim nantinya. Pasalnya dia tak dapat memungkiri bahwa anaknya telah tiada dan tidak akan bisa dikembalikan lagi. (SP)