suryapagi.com
HEADLINENASIONALNEWS

Mulai Hari Ini! Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat di Istana dan WhatsApp, Ini Nomornya

SPcom JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka kantornya untuk menerima aduan dari seluruh masyarakat, mulai hari ini, Senin (11/11/2024).

“Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia, mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum,” kata Gibran dalam akun Instagram @gibran_rakabuming, Minggu (10/11/2024).

Gibran menjelaskan, mekanisme palaporan itu akan dilaksanakan di setiap hari kerja dari Senin sampai Jumat pada 08.00-14.00.

“Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya. Jadwalnya dari hari Senin-Jumat, jam 08.00-14.00 WIB,” kata dia.

Dia juga mempersilakan bagi masyarakat yang tak punya waktu untuk mengunjungi Istana Wakil Presiden yang beralamatkan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dapat menghubungi nomor WhatsApp 08111-704-2207.

“Kami juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster,” kata Gibran.

Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas presiden selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri sejak tanggal 8 hingga 23 November 2024.

Penugasan itu ditetapkan Prabowo melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang diteken pada 8 November 2024 lalu. Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres yang salinannya dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.

Pertama, menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Cina, Amerika Serikat, Peru, Brasil dan Inggris sejak 8 November sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.

Ketiga, setelah presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden. Keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (SP)

Related posts

Heboh! VIdeo Porno Muncul Saat Guru Besar ITB Deklarasi Pemilu Adil

Ester Minar

Pelabuhan Sunda Kelapa Terendam Rob, Pengusaha Rugi Ratusan Juta

Sandi

Bajaj Tabrak Mobil, Penumpang Patah Tulang

Ester Minar

Leave a Comment