suryapagi.com
REGIONAL

251 Kades se-Kabupaten Karo Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

SPcom KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Karo tahun anggaran 2024 bertempat di Jambur Gerga, Desa Mulawari Kecamatan Tigapanah. Selasa, (12/11/2024).

Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Disebutkan bahwa Bupati melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2(dua) tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Karo sebanyak 251 kepala desa dan delapan pejabat kepala desa lainnya tidak dikukuhkan.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu Kepala Desa se- Kabupaten Karo yang telah mendapat perpanjangan masa jabatan sebanyak dua tahun. Saya berharap melalui perpanjangan masa jabatan ini saudara dapat mewujudkan pelaksanaan visi dan misi saudara dalam mensukseskan pembangunan di desa masing-masing,” ujar Cory.

Penambahan masa jabatan Kepala Desa diharapkan dapat semakin mampu melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Turut hadir pada Kegiatan ini jajaran Forkopimda Kabupaten Karo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab Karo Caprilus Barus, Asisten Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kab.Karo, Dapatkita Sinulingga, Asisten Administrasi Umum Setda Kab.Karo, Mulianta Tarigan, dan para Kepala OPD, Camat serta Kepala Desa Terkait. (AGS)

Related posts

Geger! Debat Pilkada Ricuh, Pendukung Paslon Terluka

Ester Minar

Kalah Judi Merpati, Pemuda Ini Bacok Lawannya

Sandi

Bupati BU Cek Kesiapan Sarpras Sambut Presiden Jokowi

Sandi

Leave a Comment