suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Gelapkan Uang, Mantan Manajer Fuji Divonis 2,5 Tahun

“Agak berat ya (hukumannya). Kayaknya hakim juga mengesampingkan ada perdamaian, ada bukti-bukti pengembalian (uang) segala macam, berat sih kalau saya bilang,” ucap Arie usai sidang

SPcom JAKARTA – Kasus hukum terkait penggelapan uang yang dilakukan mantan manager Fuji, Batara Ageng  akhirnya tuntas sudah. Setelah Batara akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (12/11).

Sidang putusan ini dihadiri oleh Fuji sebagai korban, bersama kakaknya, Fadly Faisal, Frans Faisal, serta kuasa hukum Sandy Arifin. Turut hadir juga ibunda Batara Ageng, Arie Arsianthy. Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada Batara Ageng lantaran terbukti melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dana milik Fuji. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan dalam hubungan kerja,” ujar hakim ketua dalam sidang tersebut. Vonis ini rupanya lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Menurut hakim, Batara Ageng memiliki beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan dan catatan hukum yang bersih.

Ibu Batara Ageng, Arsianti merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Arie menilai majelis hakim tidak memasukkan fakta bahwa sempat ada perdamaian yang dilakukan putranya dalam kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar. “Agak berat ya (hukumannya). Kayaknya hakim juga mengesampingkan ada perdamaian, ada bukti-bukti pengembalian (uang) segala macam, berat sih kalau saya bilang,” ucap Arie usai sidang

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Fuji melaporkan Batara ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan dana selama menjadi managernya. Dalam kontrak kerja sama, dana yang diterima dari berbagai agensi seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji. Namun, Batara Ageng justru mengalihkan dana sebesar Rp1,3 miliar untuk kepentingan pribadi. (SP

Related posts

Penulis Hilman Lupus Hariwijaya Meninggal Dunia

Ester Minar

Gara-Gara Baju Ketat, Zaskia Gotik Disentil Netizen

Ester Minar

Polres Jaksel Akan Segera Panggil  Vadel Badjideh

Rasid

Leave a Comment