suryapagi.com
REGIONAL

JNMI Laporkan Tempat Hiburan Yang Langgar Aturan di Bogor

SPcom BOGOR – Jaringan Nasional Mahasiswa Indonesia (JNMI) resah dengan banyaknya tempat hiburan malam di Kota Bogor, Jawa Barat. Apalagi diduga banyak tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin dan melanggar Perda.

“Kami dari DPD Jaringan Nasional Mahasiswa Indonesia (JNMI) Bogor, dalam rangka pengawasan serta mendukung terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bogor melaporkan beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) untuk dilakukan pencabutan izin atau tutup permanen. THM yang melanggar dikarenakan wilayah Bogor merupakan tempat tinggal Presiden di Istana Kepresidenan Bogor. Menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia,” ujar Ajid Letno Ketua Umum DPD JNMI Bogor, Kamis (14/11/2024).

Dalam laporannya, ada empat tempat hiburan malam yang dilaporkan. “Zentrum, Xclusive, Zoom, hingga Sharinc. Kami Mendesak Pemkot dan APH untuk menutup THM tersebut,” tegasnya.

Empat THM ini diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Dan Perwali Nomor 121 Tahun 2022 Kota Bogor Yang merevisi Perwali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

“Minggu depan kami kirim surat ke Presiden, Kapolri, Panglima dan lembaga negara Lain, karena Istana Kepresidenan harus steril dari THM yang banyak melanggar,” tandasnya.

Related posts

Anggota Gangster Bacok Pria di Semak-semak

Ester Minar

Anggota TNI Ditusuk, Dua Pemuda Ditangkap

Ester Minar

Ketua DPRD BU Hadiri Ruwat Festival Bumi di Kecamatan Padang Jaya

Sandi

Leave a Comment