SPcom JAKARTA – Seorang wanita berinisial FD (49) ditangkap Polda Metro Jaya usai melakukan aksi tipu-tipu proyek alat kesehatan (alkes) tahun 2022 di Pemerintah Kota Jakarta Timur. Nilai kerugian dari kasus penipuan ini mencapai Rp 5,8 miliar.
“Tersangka Saudari FD ini merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan. Kemudian ditangkap sama Unit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/11/2024).
Dalam kasus ini, tersangka menawarkan proyek alat kesehatan (alkes) ke Pemerintah Kota Jakarta Timur. Alkes tersebut antara lain proyek pengadaan tanah, cermin, tiang cermin, pembuatan wastafel, kantong plastik berkaitan dengan Covid.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat RAP yang diperlihatkan kepada korban terkait kebutuhan anggaran seolah-olah benar RAP tersebut akan digunakan tersangka soal pengdaan proyek,” ucap Ade Ary.
Faktanya, RAP tersebut fiktif tidak dimenangkan oleh pelaku. Pelaku sendiri berhasil menggasak keuntungan mencapai Rp 5,8 miliar yang digunakan untuk membayar utang pribadi.
“Uang itu digunakan tersangka untuk membayar utang pribadi tersangka,” kata Ade Ary.
Berkaitan dengan aksi pelaku, tercatat ada sebanyak lima laporan dari korban yang sudah masuk ke pihak kepolisian. Polisi sendiri mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Masyarakat yang mengalami kerugian akibat perilaku dari saudari FD dengan modus kerja sama menang proyek di Kota Madya Jakarta Timur, mohon bisa menghubungi penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya,” pungkas Ade Ary. (SP)