SPcom JAKARTA – Baru-baru ini kabar mengenai pemerintah akan memberlakukan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025, ramai diperbincangkan. Pajak PPN 12 persen ini implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli yang masuk dalam ketegori objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Sebelum tahun 2022, PPN di Indonesia awalnya adalah 10 persen. Tarif PPN 10 persen ini tak berubah sejak 1983 atau zaman Orde Baru sesuai UU Nomor 8 Tahun 1983.
Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, tarif PPN kemudian naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Berikutnya mulai 1 Januari 2025 atau di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen.
Dengan tarif baru pajak PPN 12 persen, Indonesia menempati peringkat pertama bersama dengan Filipina, sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di regional Asia Tenggara. Di negara lain, PPN dikenal dengan value-added tax (VAT) atau nama lainnya, goods and services tax (GST).
Mengutip data Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, PricewaterhouseCoopers (PwC), berikut tarif PPN atau VAT negara-negara Asia Tenggara:
Kamboja: 10 persen
Indonesia: 11 persen (jadi 12 persen pada 2025)
Laos: 10 persen
Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen
Filipina: 12 persen
Singapura: 7 persen
Thailand: 7 persen Brunei: 0 persen
Vietnam: 5 persen dan 10 persen (two tier system)
Myanmar: 5 persen (bisa naik sampai 100 persen untuk beberapa barang/jasa)
Timor Leste: PPN dalam negeri 0 persen, PPN barang/jasa impor 2,5
Sebagai pembanding lain di kawasan Asia, Jepang menerapkan VAT sebesar 10 persen, Korea Selatan 10 persen, dan Australia 10 persen. Sementara China dan India menerapkan VAT yang bervariasi tergantung jenis barang/jasa. China misalnya menerapkan VAT dalam tiga kategori 6 persen, 9 persen, dan 13 persen.
Sementara India tarif VAT antara 5 persen sampai tertinggi 28 persen. Di Indonesia, PPN juga merupakan penerimaan pajak terbesar di urutan kedua setelah Pajak Penghasilan (PPh). Data Kementerian Keuangan, PPN bersama dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 764,3 triliun sepanjang tahun 2023. (SP)