SPcom ACEH – Debat ketiga Pilgub Aceh 2024 di Hotel The Pade, Lampeunurut, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (19/11/2024) malam menjadi ricuh, berakhir dengan debat dihentikan di tengah jalan karena massa pendukung menguasai panggung dan tidak dilanjutkan lagi.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan debat terakhir pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh tidak akan diulang lagi karena durasinya sudah habis.
“Debat publik ketiga ini dinyatakan berakhir dan tidak ada debat publik berikutnya,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH, Rabu (20/11/2024).
Debat Pilgub Aceh tadi malam diikuti dua pasangan calon, yakni Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi (Om Bus-Syeh Fadhil) nomor urut 1, dan Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) nomor urut 2.
Kericuhan terjadi saat pasangan calon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menyampaikan visi dan misinya, kemudian sejumlah pendukung pasangan Mualem-Dek Fadh naik ke panggung debat memprotes dugaan penggunaan mikrofon yang terpasang di kerah baju Bustami. Debat dihentikan.
Lalu, setelah dikomunikasikan dengan kedua paslon, awalnya bersepakat debat dilanjutkan dengan catatan sesuai tata tertib bahwa setiap alat elektronik tidak boleh digunakan.
Kemudian, ketika debat ingin dilanjutkan kembali sesuai tata tertib yang disepakati, salah satu pasangan calon ingin debat dihentikan karena memang tidak kondusif.
“Namun, karena memang waktu sudah melebihi dari dari durasi 120 menit, sehingga TV penyiaran tidak bisa melanjutkan debat yang dimaksud,” ujar Agusni.
Agusni menegaskan penggunaan alat elektronik dalam debat memang tidak dibolehkan sesuai tata tertib, dan itu sudah disampaikan ke tim dan partai politik pengusung paslon masing-masing.
“Aturan itu sudah masuk dalam tata tertib yang disepakati LO masing-masing paslon dan partai politik pengusung,” kata Agusni.
Ketua Badan Pemenangan Mualem-Dek Fadh, Kamaruddin Abu Bakar menyatakan, protes disampaikan pendukung mereka karena adanya indikasi Bustima Hamzah menggunakan alat elektronik dalam debat.
“Ada berita didapat ada alat bantu sama Pak Bustami, barang itu tidak boleh bawa dalam debat, itu saja. Kami harap KIP tanggung jawab kejadian ini,” kata Kamaruddin.
Sementara itu Bustami menyatakan bahwa alat elektronik yang diprotes tersebut bukan alat bantu, melainkan penjernih suara.
“Alat mikrofon, alat penjernih suara, alat biasa, bukan alat pembantu, ini alasan mereka saja kalau menurut saya,” kata Bustami.
Selain itu, lanjut dia, penggunaan alat penjernih suara tersebut untuk kebutuhan konten tim pemenangan untuk berkampanye melalui media sosial.
“Kadang-kadang suara saya tidak jelas, tidak pernah diingatkan, kemarin debat pertama dan kedua saya juga pakai ini. Ini penjernih suara untuk konten medsos,” kata Bustami. (SP)