SPcom TANGSEL – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap modus penyelundupan narkoba jenis sabu senilai Rp 80 miliar yang disembunyikan dalam mobil minibus. Dua kurir jaringan narkoba berhasil ditangkap dalam operasi ini.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di parkiran sebuah mal di kawasan Bekasi, polisi menangkap dua tersangka berinisial AG (28) dan YG (26). Keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang membawa sabu seberat 40,26 kilogram.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Selasa 19 November 2024 kemarin mengatakan, AG dan YG berhasil diamankan beserta barang bukti di parkiran mal. Ini merupakan hasil penyelidikan intensif timnya.
Kasus itu bermula dari informasi yang diterima polisi tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial A (37) di Ciputat, dengan barang bukti sabu seberat 5,19 gram.
Dari penangkapan A itu, jelas Victor, pihaknya mendapatkan informasi ada pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan melintasi wilayah Tangsel.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut dikirim dari Sumatera melalui transportasi kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang terlarang itu. Polisi segera melakukan pengintaian di beberapa lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap AG dan YG di Bekasi.
Dengan penangkapan ini, polisi tidak hanya menyita sabu dengan berat total 40,26 kilogram, tetapi juga memutus salah satu jalur distribusi narkoba antar-pulau. Bahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba yang semakin canggih dalam menjalankan beraksi.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa polisi tidak akan berhenti melawan kejahatan narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman barang haram tersebut. (SP)