SPcom BENGKULU – Mediasi yang berlangsung 25-26 November 2024, antara warga desa penyangga dengan PT Agricinal gagal mencapai kesepakatan. Konflik masih memanas dan warga melanjutkan aksi pemblokiran jalan.
Juru bicara Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP), Ponco Mujiharjo mengatakan, salah satu pokok masalah adalah ketidakmampuan PT Agricinal untuk menunjukkan dokumen asli kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).
“Terungkap bahwa perusahaan ternyata belum memiliki lima sertifikat yang seharusnya diterbitkan pasca perpanjangan HGU,” terang Ponco, Rabu (27/11/2024).
Ponco mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berupaya mencari solusi. Termasuk menawarkan opsi agar masyarakat diizinkan mengelola lahan yang diduga berada di luar wilayah HGU perusahaan.
Hal ini diusulkan sembari menunggu PT Agricinal menyelesaikan proses penerbitan dan pengukuran ulang sertifikat HGU. Namun, perusahaan menolak semua opsi yang diajukan.
“Pihak perusahaan tidak ada kebijakan. Mereka masih bersikeras untuk tidak menerima opsi dari Forum,” ujar Ponco.
Ponco menyebutkan bahwa PT Agricinal berkeyakinan lima sertifikat tersebut akan diterbitkan dalam dua minggu ke depan. Oleh karena itu, FMBP memutuskan untuk menunggu perkembangan ini.
“Aksi pemortalan jalan tetap dilanjutkan sampai pihak perusahaan menunjukkan lima sertifikat HGU yang katanya akan keluar dalam waktu dua minggu,” tegasnya.
Ponco memastikan bahwa aksi akan berjalan dengan tertib dan kondusif. Langkah ini semata-mata demi memperjuangkan hak masyarakat desa penyangga, tanpa ada kepentingan lain.
“Aksi ini tidak ada kepentingan selain kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, dipastikan aksi yang dilakukan aman dan kondusif,” pungkasnya. (YG4)