suryapagi.com
METRONEWS

Viral! Polsek Kelapa Gading Digeruduk Lantaran Tak Layani Laporan Warga, Kapolsek Angkat Bicara

SPcom JAKARTA – Sebuah video menampilkan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara ‘tutup dan tidak melayani laporan warga’ viral di media sosial. Namun hal itu keliru sebab gerbang Polsek Kelapa Gading ditutup karena ada massa yang memaksa masuk dan mendesak polisi membebaskan tersangka narkoba. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024 malam.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang pria berdiri di depan pagar Polsek Kelapa Gading dan berteriak-teriak mengaku hendak meminta pelayanan.

Polsek Kelapa Gading buka suara terkait kejadian tersebut. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pria tersebut mengaku keluarga dari salah satu tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polsek Kelapa Gading.

Pria tersebut meminta agar Polsek Kelapa Gading melepaskan tersangka narkoba. Sebelum muncul video tersebut, pihak dari tersangka narkoba juga diduga membawa massa sehingga sempat menimbulkan keributan di Polsek Kelapa Gading.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom menjelaskan video viral tersebut merupakan rangkaian peristiwa dari kejadian sebelumnya. Awalnya, Polsek Kelapa Gading menangkap dua orang tersangka kasus narkoba.

Kedua tersangka ini ditangkap di wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat. Dari keduanya ini, polisi menyita barang bukti berupa paket kecil sabu. Berdasarkan keterangan kedua tersangka (Tersangka 1 dan 2), mereka mengaku diperintah oleh Tersangka 3. Polisi selanjutnya mengamankan Tersangka 3 di sebuah hotel dengan barang bukti alat isap sabu (bong).

“Kita kembangkan ke hotel di Mangga Besar Jakbar, di situ kita amankan seorang laki-laki temannya Tersangka 1 dan 2 tadi, dan satu saksi perempuan. Setelah kita lakukan penggeledahan kita temukan bong, kita bawa ke kantor,” jelas Maulana, Rabu (27/11/2024).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, Tersangka 1 mengaku pernah ditransfer sejumlah uang oleh Tersangka 3 untuk membeli sabu.

“Terus, serangkaian penyelidikan alat bukti, di situ tersangka ketiga yang kita amankan ini kita cek persesuaian dia transfer tiga kali dari rekening pribadinya ke Tersangka 1. Sabu 0,32 gram duitnya ditransfer Rp 350 ribu,” ungkapnya.

Penangkapan Tersangka 3 ini membuat pihak keluarga tak terima. Sampai akhirnya, pada Jumat (22/11) malam, Polsek Kelapa Gading didatangi massa.

“Akhirnya karena massa banyak di luar 20-30 orang, Jumat (22/11) malam dorong-dorongan kita pukul keluar muncullah video itu,” tutur Maulana.

Maulana mengatakan massa menuntut agar pelaku narkoba dibebaskan. Hingga akhirnya polisi menutup gerbang Polsek Kelapa Gading.

“Sepanjang perjalanan ini, datang orang ini mengaku sebagai keluarga. Kemudian meminta Tersangka 3 ini untuk dikeluarkan, sehingga terjadi keributan,” ujarnya.

Maulana menjelaskan pihaknya terpaksa harus menutup gerbang Markas Polsek Kelapa Gading saat itu untuk menghindari bentrok massa dengan petugas.

“Penutupan itu ada rangkaian peristiwa sebelumnya. Sehingga, untuk menghindari bentrok dan menjaga kondusifitas di lapangan, maka pintu Polsek ditutup, skala prioritas,” kata Maulana.

Namun Maulana menegaskan pelayanan di Mapolsek Kelapa Gading tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun pada saat itu pintu gerbang ditutup.

“Namun pelayanan masih berjalan. Terbukti, masih ada pada hari Minggu warga yang membuat laporan polisi,” katanya.

Penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba ini berujung dengan Markas Polsek Kelapa Gading digeruduk massa hingga gerbang sempat ditutup. Polisi mengatakan kasus narkoba tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

“Untuk perkaranya tidak ada masalah, sudah P-21, artinya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ungkap Kompol Maulana.

“Penanganan perkara sudah on the track dan kami lakukan dengan profesional serta saat ini perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tegas Maulana.

Maulana mengatakan pihaknya telah memberikan penjelasan kepada massa dan pihak keluarga pelaku terkait penanganan kasus tersebut. Massa dipersilakan menempuh jalur hukum apabila merasa tidak puas dengan penanganan perkara yang ada.

“Sudah kita jelaskan secara normatif kalau merasa tidak nyaman silakan ajukan praperadilan, tapi malah buat keributan, jerit-jerit, kemudian panggil massa dan sangat meresahkan,” ujarnya. (SP)

Related posts

Viral Video TikTok Remaja Bikin Konten Candaan Mengenai KRI Nanggala 402, Netizen Marah

Ester Minar

Pemprov DKI Bantah Ada Kasus COVID-19 Varian Omicron

Sandi

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,129 Ton Sabu Asal Iran dan Afrika

Ester Minar

Leave a Comment