SPcom MAMUJU – Polresta Mamuju memeriksa dua orang sebagai yang diduga melakukan penganiayaan dalam kericuhan antar pendukung pasangan calon di TPS 24 Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu 27 Novembee lalu.
Kanit Pidum Ipda Ansar membenarkan informasi tersebut. Menurutnya Rj (35) dan Rs (27) telah mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan dalam kericuhan itu.
“Benar, hari ini terlapor atas nama Rj (35) dan Rs (27) telah hadir di ruang Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ipda Ansar, Senin (2/12/2024).
Ansar menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua terlapor mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Mansyur alias Ancu didepan TPS 24 Binanga, Mamuju.
“Terlapor atas nama Rj juga mengaku bahwa sebilah parang yang diamankan di TKP oleh polisi adalah miliknya,” jelas Ansar
Dalam waktu dekat, lanjutnya, setelah seluruh rangkaian proses penyelidikan selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. (Fajrin)