SPcom JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyatakan adanya kenaikan gaji guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer alias Non ASN, mulai tahun 2025. Hal itu disampaikan langsung dalam pidato Presiden Prabowo saat memperingati Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur.
“Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” ucap Presiden Prabowo.
Dalam pidatonya, Ia mengatakan jika guru sekolah Non ASN dan honorer lulusan D4 dan S1 akan diberi insentif atau tambahan senilai Rp2 juta per bulan. Namun dengan syarat, mereka harus menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dulu. Perlu dicatat, bahwa tambahan gaji tersebut di luar dari gaji sekolah.
Tak hanya mendapatkan insentif atau gaji tambahan, guru ASN dan Non ASN juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebanyak satu kali gaji pokok.
Kendati demikian, besaran gaji tersebut berbeda-beda sesuai dengan tingkat jabatan dan kepangkatan. Jika kenaikan gaji ini terealisasi, maka berapa jumlah gaji guru ASN dan Non ASN selanjutnya?
Pada saat pemerintahan Jokowi, beliau telah menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen, yang mana telah disahkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), pada Agustus 2023.
Dengan demikian, berikut adalah perhitungan gaji guru ASN dan Non ASN setelah mendapatakan kenaikan.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp1.560.800 – Rp2.335.800 naik menjadi Rp1.685.700-Rp2.522.600,
Gaji PNS Golongan I b: Rp1.704.500 – Rp2.472.900 naik menjadi Rp1.840.800-Rp2.670.700
Gaji PNS Golongan I c: Rp1.776.600 – Rp2.577.500 naik menjadi Rp1.918.700-Rp2.783.700
Gaji PNS Golongan I d: Rp1.851.800 – Rp2.686.500 naik menjadi Rp1.999.900-Rp2.901.400
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 naik menjadi Rp2.184.000-Rp3.643.400
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 naik menjadi Rp2.385.000-Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II c: Rp2.301.800 – Rp3.665.000 naik menjadi Rp2.485.900-Rp3.958.200
Gaji PNS Golongan II d: Rp2.399.200 – Rp3.820.000 naik menjadi Rp2.591.100-Rp4.125.600
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp2.579.400 – Rp4.236.400 naik menjadi Rp2.785.700-Rp4.575.200
Gaji PNS Golongan III b: Rp2.688.500 – Rp4.415.600 naik menjadi Rp2.903.600-Rp4.768.800
Gaji PNS Golongan III c: Rp2.802.300 – Rp4.602.400 naik menjadi Rp3.026.400-Rp4.970.500
Gaji PNS Golongan III d: Rp2.920.800 – Rp4.797.000 naik menjadi Rp3.154.400-Rp5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp3.044.300 – Rp5.000.000 naik menjadi Rp3.287.800-Rp5.399.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp3.173.100 – Rp5.211.500 naik menjadi Rp3.426.900-Rp5.628.300
Gaji PNS Golongan IV c: Rp3.307.300 – Rp5.431.900 naik menjadi Rp3.571.900-Rp5.866.400
Gaji PNS Golongan IV d: Rp3.447.200 – Rp5.661.700 naik menjadi Rp3.723.000-Rp6.114.500
Gaji PNS Golongan IV e: Rp3.593.100 – Rp5.901.200 naik menjadi Rp3.880.400-Rp6.373.200. (SP)