suryapagi.com
NEWSPENDIDIKAN

Resmi! Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru Mulai Tahun 2025, Ini Besaran Gajinya

SPcom JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyatakan adanya kenaikan gaji guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer alias Non ASN, mulai tahun 2025. Hal itu disampaikan langsung dalam pidato Presiden Prabowo saat memperingati Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur.

“Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” ucap Presiden Prabowo.

Dalam pidatonya, Ia mengatakan jika guru sekolah Non ASN dan honorer lulusan D4 dan S1 akan diberi insentif atau tambahan senilai Rp2 juta per bulan. Namun dengan syarat, mereka harus menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dulu. Perlu dicatat, bahwa tambahan gaji tersebut di luar dari gaji sekolah.

Tak hanya mendapatkan insentif atau gaji tambahan, guru ASN dan Non ASN juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebanyak satu kali gaji pokok.

Kendati demikian, besaran gaji tersebut berbeda-beda sesuai dengan tingkat jabatan dan kepangkatan. Jika kenaikan gaji ini terealisasi, maka berapa jumlah gaji guru ASN dan Non ASN selanjutnya?

Pada saat pemerintahan Jokowi, beliau telah menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen, yang mana telah disahkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), pada Agustus 2023.

Dengan demikian, berikut adalah perhitungan gaji guru ASN dan Non ASN setelah mendapatakan kenaikan.

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp1.560.800 – Rp2.335.800 naik menjadi Rp1.685.700-Rp2.522.600,

Gaji PNS Golongan I b: Rp1.704.500 – Rp2.472.900 naik menjadi Rp1.840.800-Rp2.670.700

Gaji PNS Golongan I c: Rp1.776.600 – Rp2.577.500 naik menjadi Rp1.918.700-Rp2.783.700

Gaji PNS Golongan I d: Rp1.851.800 – Rp2.686.500 naik menjadi Rp1.999.900-Rp2.901.400

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 naik menjadi Rp2.184.000-Rp3.643.400

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 naik menjadi Rp2.385.000-Rp 3.797.500

Gaji PNS Golongan II c: Rp2.301.800 – Rp3.665.000 naik menjadi Rp2.485.900-Rp3.958.200

Gaji PNS Golongan II d: Rp2.399.200 – Rp3.820.000 naik menjadi Rp2.591.100-Rp4.125.600

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp2.579.400 – Rp4.236.400 naik menjadi Rp2.785.700-Rp4.575.200

Gaji PNS Golongan III b: Rp2.688.500 – Rp4.415.600 naik menjadi Rp2.903.600-Rp4.768.800

Gaji PNS Golongan III c: Rp2.802.300 – Rp4.602.400 naik menjadi Rp3.026.400-Rp4.970.500

Gaji PNS Golongan III d: Rp2.920.800 – Rp4.797.000 naik menjadi Rp3.154.400-Rp5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp3.044.300 – Rp5.000.000 naik menjadi Rp3.287.800-Rp5.399.000

Gaji PNS Golongan IV b: Rp3.173.100 – Rp5.211.500 naik menjadi Rp3.426.900-Rp5.628.300

Gaji PNS Golongan IV c: Rp3.307.300 – Rp5.431.900 naik menjadi Rp3.571.900-Rp5.866.400

Gaji PNS Golongan IV d: Rp3.447.200 – Rp5.661.700 naik menjadi Rp3.723.000-Rp6.114.500

Gaji PNS Golongan IV e: Rp3.593.100 – Rp5.901.200 naik menjadi Rp3.880.400-Rp6.373.200. (SP)

Related posts

Pasangan Ganjar – Mahfud MD Terpuruk di 2 TPS RT 5/6 Kebagusan

Rasid

Digigit Monyet Peliharaan, Wanita Dijahit 20 Jahitan

Ester Minar

Geger! Dokter Gadungan yang Sudah Buka Praktik Selama 5 Tahun Ditangkap

Ester Minar

Leave a Comment