SPcom PAPUA – Seorang calon wakil gubernur (cawagub) Papua berinisial YB dilaporkan ke polisi oleh istrinya berinisial GR terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku juga diduga memaksa istrinya untuk melakukan threesome atau hubungan badan bertiga bersama kakak korban sendiri.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengungkap kasus itu bermula saat YB meminta istrinya datang ke salah satu hotel di Kecamatan Yapen Selatan pada Minggu (1/12) sekitar pukul 01.00 WIT. Saat itu, YB berdalih ingin membahas persoalan rumah tangga mereka.
“Korban diminta oleh pelaku untuk datang ke hotel untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya,” kata Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Jumat (6/12).
Benny menuturkan korban langsung masuk ke kamar hotel untuk menemui suaminya. Namun pelaku justru memaksa korban untuk menenggak minuman keras terlebih dahulu.
“Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” tuturnya.
Korban yang curiga dengan sikap suaminya kemudian memeriksa kamar hotel dan menemukan kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat. Pelaku lantas memaksa korban membuka bajunya untuk melakukan hubungan badan.
“Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban,” terang Benny.
Benny mengatakan korban menolak permintaan suaminya itu. Korban lalu kabur dari hotel dan pulang ke rumahnya.
“Korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” ujarnya.
Benny menuturkan pelaku menyusul istrinya ke rumah sekitar pukul 04.00 WIT. Pelaku kemudian menganiaya istrinya dengan cara menarik rambut dan menamparnya sebanyak dua kali hingga tidak sadarkan diri.
“Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek,” tutur Benny.
“Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka,” lanjutnya.
Ancaman dari suaminya membuat korban melaporkan peristiwanya yang dialaminya ke polisi. Korban lalu menggunakan speedboat menuju Polres Biak Numfor.
“Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua,” imbuh Benny.
Benny belum menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Namun pelaku terancam dijerat dijerat Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (SP)