suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Kejari Musnahkan Ribuan Bukti Hasil Kejahatan Senilai Ratusan Juta

SPcom PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pada Kamis (12/12).

Barang bukti yang dimusnahkan salah satunya adalah rokok ilegal atau tanpa cukai, sebanyak 20.108 bungkus dengan nilai barang mencapai 200 juta rupiah lebih serta barang bukti kejahatan lain.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti berasal dari 33 perkara tindak pidana umum sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta satu tindak pidana khusus

“33 perkara tersebut terdiri dari 16 perkara narkotika dan obat-obat terlarang, 11 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya atau TPUL, Keamanan Negara, Ketertiban Umum atau Kamenegtibum, 1 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, dan 1 perkara Tindak Pidana Umum Khusus (atau Tipidsus,” katanya, Kamis (12/12/2024).

“Untuk rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini sebanyak 20.108 bungkus, atau jika di rupiahkan mencapai 201.080.000 rupiah,” sambung Aco.

Aco menyebut, selain rokok ilegal, Kejari Pandeglang juga memusnahkan barang bukti dari hasil kejahatan perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

“Selain puluhan ribu bungkus rokok ilegal, kami memusnahkan barang bukti lain diantaranya narkotika jenis sabu seberat 207,0842 gram, sabu cair seberat 2 literz ganja dengan berat 389,6161 gram, obat tablet kemasan warna putih sebanyak 250 butir, obat tablet warna kuning berlogo MF sebanyak 2.005 butir, obat tablet silver sebanyak 1.399 butir, 16 buah handphone berbagai merk, pakaian, palshdisk, kayu, tang golok, obeng, kucing leter T, kunci magnet, tas selempang, 2 set kartu domino, dan 2 kartu ATM,” ungkapnya.

Ia mengaku, jika pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti di gudang.

“Kegiatan pemusnahan, merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam putusan Pengadilan selaku Eksekutor. Hal tersebut dilakukan, untuk menghindari penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tutup Aco. (SP)

Related posts

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Milik Fredy Pratama

Ester Minar

Operasi Patuh Semeru 2022 Mulai Digelar Jajaran Polres Batu

Sandi

Kemenhub Luncurkan SRS, Pemantauan Kapal dengan Teknologi Modern

Ester Minar

Leave a Comment