suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Miris! Dua Bidan Jual-Beli Bayi Selama Belasan Tahun

SPcom YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap dua orang bidan berinisial JE (44) dan DM (77), karena diduga terlibat perdagangan bayi atau anak. Praktik perdagangan bayi ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2010.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, FX Endriadi mengatakan kedua bidan ini bekerja di sebuah rumah bersalin yang ada di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Kedua bidan ini diduga telah menjual 66 bayi. Baik DM maupun JE, melakukan perdagangan bayi dengan modus adopsi secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan kepada dua pelaku telah didapatkan data 66 bayi (diperdagangkan). Bayi laki-laki 28, bayi perempuan 36 dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin,” kata Endri, Kamis (12/12).

Endri merinci dari data terbaru, kedua pelaku menjual bayi perempuan seharga Rp 55 juta. Sedangkan, bayi laki-laki dijual Rp 60 juta bahkan tertinggi mencapai Rp 85 juta.

“Dari dokumen serah terima bayi di rumah bersalin itu, diketahui pihak pengadopsi berasal dari Yogyakarta dan sekitarnya. Adapula yang dari Surabaya, NTT, Bali dan Papua,” ungkap Endri.

Endri menceritakan terungkapnya kasus jual beli bayi ini berawal dari informasi yang didapat petugas kepolisian tentang dugaan jual beli bayi di Kota Yogyakarta. Jual beli bayi ini dilakukan oleh sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

“Sudah tersebar bahwa tempat praktik tersangka ini menerima dan merawat bayi bagi pasangan suami istri yang tidak mau dan tak mampu merawat bayinya. Bayi ini dititipkan di tempat praktik tersangka, kemudian dirawat dan dicarikan calon pengadopsi,” terang Endri.

Endri menceritakan kedua tersangka ditangkap di klinik tempatnya bekerja pada 4 Desember 2024. Saat ditangkap ini, kata dia, diamankan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang rencananya akan dijual tersangka seharga Rp 55 juta.

Sedangkan, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menambahkan para orang tua bayi mengetahui jika bayi mereka diperjualbelikan oleh kedua tersangka kepada orang lain.

“Orang tua kandungnya memang ingin menjual dengan perantara dua bidan ini karena mereka punya jaringan. Kedua tersangka memanfaatkan status bayi yang lahir di luar pernikahan resmi dan ditawarkan lewat adopsi ilegal,” ucap Tri.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (SP)

Related posts

Pasangan Suami Istri Mengubur Hidup-Hidup Keponakannya Hingga Tewas

Ester Minar

Hadapi Potensi Gempa Megathrust, BPBD Imbau Warga Siapkan Tas Darurat

Ester Minar

Puluhan Anggota DPRD Bengkulu Utara Antre Untuk Diperiksa BPK RI

Sandi

Leave a Comment