SPcom BENGKULU — Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara, terus menagih komitmen PT Agricinal terkait pelepasan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah disepakati sejak 2020.
Ketua FMBP, Sosri, mengungkapkan bahwa PT Agricinal secara resmi melepaskan HGU seluas 1.804,69 hektare melalui surat pernyataan yang diketahui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara.
“Dasar permasalahan ini sudah jelas. Tahun 2020, PT Agricinal resmi melepaskan HGU seluas 1.804,69 hektare melalui surat pernyataan pelepasan HGU,” ujar Sosri, Sabtu (14/12/2024).
Meski telah ada kesepakatan pelepasan, Sosri mempertanyakan sikap PT Agricinal yang hingga kini belum mempublikasikan peta lahan yang dilepaskan, sebagaimana diminta oleh warga.
“Kami hanya ingin pihak perusahaan transparan dan membuka data terbaru ke publik agar bisa dicocokkan dengan dokumen yang kami miliki,” tegas Sosri.
Menurut FMBP, peta tersebut penting untuk memastikan bahwa proses pelepasan lahan berjalan sesuai dengan kesepakatan, serta menghindari konflik lahan di masa depan.
Sosri membeberkan bahwa pada 18 September 2020, Direktur Operasional PT Agricinal, Musa Immanuel Palti Manurung, secara resmi menandatangani surat pernyataan pelepasan HGU.
“Surat pernyataan tersebut diketahui oleh Kepala BPN Bengkulu Utara dan disaksikan oleh tiga saksi. Semuanya tercatat dan jelas,” tambah Sosri.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan rincian lahan yang dilepaskan berdasarkan Nomor HGU 01/KS. Lahan tersebut tersebar di lima desa, yaitu Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan, dan Suka Merindu.
Berdasarkan surat pernyataan, total luas lahan HGU yang dilepaskan mencapai 1.804,69 hektare. Lahan tersebut dialokasikan untuk berbagai kepentingan berikut:
- Tanah Kas Desa
- Desa Suka Negara: ± 15 Ha
- Desa Suka Merindu: ± 15 Ha
- Desa Suka Medan: ± 15 Ha
- Desa Pasar Sebelat: ± 15 Ha
- Desa Talang Arah: ± 15 Ha
- Lahan untuk TNI AL: ± 1,77 Ha
- Terminal Khusus (Hak Guna Bangunan): ± 2,28 Ha
- Pabrik Pengolahan Sawit: ± 52,93 Ha
- Tempat Pemakaman Umum Desa Pasar Sebelat: ± 1 Ha
- Fasilitas Umum: ± 17,27 Ha
- Lahan Masyarakat: ± 1.306,77 Ha
- Sempadan Sungai
- Sungai Sebelat: ± 43,76 Ha
- Sungai Senabah: ± 267,71 Ha
- Sungai Sabai: ± 136,76 Ha
Dari total luas HGU yang dilepaskan, sebagian besar dialokasikan untuk lahan masyarakat seluas ± 1.306,77 hektare. Ini menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan kepentingan warga sekitar.
FMBP menilai bahwa pelepasan lahan ini seharusnya dapat berjalan mulus tanpa polemik jika PT Agricinal menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan keadilan.
“Ini bukan hanya soal peta, tetapi soal komitmen terhadap kesepakatan yang telah mereka buat sendiri,” tegas Sosri.
FMBP menegaskan, jika PT Agricinal tidak segera mempublikasikan peta dan memperjelas status lahan yang dilepaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dan menggalang dukungan dari organisasi masyarakat sipil.
FMBP mendesak PT Agricinal agar segera menunjukkan peta lahan yang telah dilepaskan secara terbuka kepada publik. Mereka juga meminta instansi pemerintah, khususnya BPN dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, untuk ikut mengawasi proses tersebut.
“Ini soal keadilan dan hak masyarakat. Jangan biarkan rakyat terus menunggu tanpa kejelasan,” pungkas Sosri.