suryapagi.com
REGIONAL

Ini Luas Lahan Harusnya Dilepaskan PT Agricinal Berdasarkan Surat Pernyataan Tahun 2020

SPcom BENGKULU — Polemik pelepasan lahan HGU 1.804,69 hektare oleh PT Agricinal Bengkulu Utara masih bergulir. Masyarakat hingga kini belum mendapatkan kejelasan peta lahan.

Kesepakatan pelepasan lahan tersebut ditegaskan melalui surat pernyataan pada 18 September 2020. Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) menuntut transparansi dari PT Agricinal.

Ketua FMBP, Sosri menyebut pelepasan tersebut ditandatangani Direktur Operasional PT Agricinal Musa Immanuel Palti Manurung. Proses disaksikan tiga saksi dan diketahui BPN Bengkulu Utara.

“Pada 2020, PT Agricinal secara resmi melepas HGU 1.804,69 hektare, kejelasan peta lahan masih menjadi tuntutan utama warga,” tegas Sosri, Minggu (14/12/2024).

Sosri mengatakan peta lahan penting untuk memastikan batas wilayah yang dilepaskan sesuai data kesepakatan. Transparansi dianggap kunci penyelesaian konflik lahan tersebut.

“Kami ingin pihak perusahaan membuka data terbaru ke publik. Ini penting agar semua pihak bisa mencocokkan dokumen,” ujar Sosri kepada awak media.

Berdasarkan dokumen resmi pelepasan HGU, luas lahan yang dilepaskan mencapai 1.804,69 hektare. Lahan tersebut diperuntukkan fasilitas umum hingga lahan masyarakat.

  1. Tanah Kas Desa
  • Desa Suka Negara: ± 15 Ha
  • Desa Suka Merindu: ± 15 Ha
  • Desa Suka Medan: ± 15 Ha
  • Desa Pasar Sebelat: ± 15 Ha
  • Desa Talang Arah: ± 15 Ha
  1. Lahan untuk TNI AL: ± 1,77 Ha
  2. Terminal Khusus (Hak Guna Bangunan): ± 2,28 Ha
  3. Pabrik Pengolahan Sawit: ± 52,93 Ha
  4. Tempat Pemakaman Umum Desa Pasar Sebelat: ± 1 Ha
  5. Fasilitas Umum: ± 17,27 Ha
  6. Lahan Masyarakat: ± 1.306,77 Ha
  7. Sempadan Sungai
  • Sungai Sebelat: ± 43,76 Ha
  • Sungai Senabah: ± 267,71 Ha
  • Sungai Sabai: ± 136,76 Ha

Total keseluruhan luas lahan mencapai 1.804,69 hektare, tersebar di lima desa, yaitu Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan, dan Suka Merindu.

Lahan yang dilepaskan oleh PT Agricinal tersebar di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara. Total luasnya mencapai 1.804,69 hektare.

Wilayah ini mencakup lima desa utama, yaitu Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan, dan Suka Merindu. Setiap desa mendapat pembagian lahan.

Desa-desa tersebut menerima alokasi tanah kas desa masing-masing seluas 15 hektare. Selain itu, terdapat lahan masyarakat dan fasilitas umum yang juga dialokasikan.

Tanah untuk fasilitas umum dan masyarakat mencakup lahan terminal, pabrik pengolahan sawit, tempat pemakaman umum, dan lahan untuk kepentingan TNI AL di desa tersebut.

Sebagian lahan juga dialokasikan untuk sempadan sungai, yaitu Sungai Sebelat, Sungai Senabah, dan Sungai Sabai. Luas sempadan total mencapai 448,23 hektare.

FMBP menilai, tanpa adanya peta lahan, masyarakat sulit memastikan batas wilayah pelepasan lahan. Transparansi menjadi tuntutan utama.

Menurut Sosri, peta lahan penting agar warga mengetahui secara pasti mana lahan yang sudah dilepaskan dan mana yang masih dikuasai oleh PT Agricinal.

“Kalau peta terbaru itu dibuka, masyarakat bisa langsung tahu mana yang dilepaskan dan mana yang belum,” tegas Sosri.

Pihak FMBP mendesak agar peta lahan dibuka ke publik dan dapat diakses masyarakat. Langkah ini bertujuan agar semua pihak memiliki data yang sama.

Transparansi dianggap penting agar tidak ada celah manipulasi data atau pengaburan fakta di lapangan. Kejelasan peta akan membantu masyarakat menghindari konflik.

FMBP menyebutkan, jika peta dibuka, masyarakat bisa mencocokkan batas lahan yang dilepaskan dengan dokumen pelepasan yang telah disepakati pada 2020.

“Jangan biarkan rakyat menunggu terlalu lama. Ini soal keadilan dan hak rakyat yang telah dijanjikan,” tegas Sosri.

FMBP telah melakukan berbagai upaya agar perusahaan bersikap terbuka. Dalam beberapa kali audensi permintaan agar peta terbaru untuk dibuka oleh manajemen PT Agricinal, akan tetapi belum mendapat jawaban.

FMBP juga meminta dukungan dari pemerintah daerah, BPN, dan KPK agar polemik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Surat telah dilayangkan ke KPK.

Surat tersebut bertujuan agar KPK ikut mengawasi proses pelepasan lahan dan memastikan PT Agricinal bersikap jujur serta tidak melakukan manipulasi data.

Dukungan dari pemerintah dan KPK diharapkan dapat mendorong perusahaan mempublikasikan peta lahan. FMBP tidak ingin konflik lahan terus berlarut-larut.

Keterlibatan KPK diharapkan dapat mencegah adanya praktik kecurangan atau pengaburan data. Pengawasan KPK bertujuan agar perusahaan lebih transparan dan akuntabel. (YG4)

Related posts

YouTuber Ditemukan Tewas di Sungai

Ester Minar

Polisi Bantu Bocah Terlantar di Bandara Lantaran Tak Diakui Ayahnya

Ester Minar

Penyesuaian Jam Kerja ASN di Pemkab Sarolangun Selama Ramadan

Sandi

Leave a Comment