SPcom JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggantikan kata “pinjol” (pinjaman online), menjadi “pindar” (pinjaman daring). Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyampaikan bahwa istilah “pinjol” diganti karena telah diasosiasikan dengan hal-hal negatif dan ilegal.
Oleh karena itu, pihaknya ingin masyarakat mulai menggunakan istilah “pindar” untuk menggambarkan layanan fintech yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Betul Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” ujar Entjik.
Menurut Entjik, AFPI berharap istilah “pindar” dapat menjadi referensi untuk fintech yang legal dan terdaftar di OJK, sementara “pinjol” akan terus diasosiasikan dengan layanan ilegal.
Perubahan istilah ini juga sudah dibahas dengan OJK, yang menyerahkan keputusan tersebut kepada industri.
“Sudah didiskusikan dan diusulkan. OJK menyerahkan pada industri untuk penggantian nama ini,” ujar Entjik.
Namun, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, berpendapat bahwa akan sulit bagi masyarakat untuk mengubah pandangannya tentang pinjaman online meskipun istilahnya diubah menjadi “pindar”.
Dia menjelaskan bahwa kebiasaan masyarakat, terutama sejak pandemi, telah mengakar kuat dengan budaya online. Oleh karena itu, apapun yang berhubungan dengan istilah online akan sulit dipisahkan dari citra pinjaman online.
“Agak sulit, karena frasa dan kebiasaan masyarakat kita sejak pandemi, budaya online sudah begitu kuat. Jadi, apapun yang berbau online itu akan lebih mudah diterima dan diresapi oleh masyarakat. Kalau pun ada pindar, pasti orang akan mengasosiasikan dengan pinjaman online. Menurut saya tidak akan mengubah tingkat literasi, pengetahuan, maupun pemahaman dari pinjaman online,” ujar Tauhid.
Oleh karena itu, dengan mengganti istilahnya, AFPI berharap masyarakat dapat lebih memahami dan membedakan antara fintech yang berizin OJK dan yang tidak.
Di sisi lain, istilah “pinjol” akan digunakan untuk merujuk pada layanan fintech yang tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
Dengan begitu, harapannya pengguna dapat lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih platform pinjaman online, mengetahui mana yang aman dan terpercaya serta mana yang berpotensi berisiko.
Melalui perubahan istilah ini, AFPI ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih layanan fintech yang sudah terdaftar di OJK, sehingga bisa mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. (SP)