“Anak-anakku, Rapha dan Mikha, Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apa pun, apalagi uang Negara,” kata Harvey
SPcom JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, membela dirinya di persidangan. Dia mengatakan dirinya bukan seorang koruptor. Hal itu disampaikan Harvey saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/12). Dalam sidang itu, sambil menangis, Harvey menyampaikan pesan kepada anak-anaknya.
“Anak-anakku, Rapha dan Mikha, Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apa pun, apalagi uang negara, dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi,” kata Harvey.
“Apa pun yang orang katakan, tuliskan sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah dan waktu yang akan membuktikan,” sambungnya. “Malaikat-malaikatku, maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja,” ujarnya.
Harvey berharap anak-anaknya dapat mengerti situasinya saat ini. Dia meminta kedua anaknya tetap kuat dan menunggunya. “Namun, satu hal yang Papa tekankan, jangan jadi orang jahat. Tetaplah menjadi orang baik tanpa kepahitan, jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang di mana pun kalian berada,” imbuhnya, seperti dilansir detiknews.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa meyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan. Jaksa meyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (SP)