suryapagi.com
BISNISEKBIS

Polemik Kepemilikan PT Batubara Selaras Sapta, Ini Faktanya!

SPcom JAKARTA – Polemik kepemilikan PT Batubara Selaras Sapta (BSS) masih terus bergulir. Klaim kepemilikan resmi yang dilakukan oleh Revli Orelius Mandagie, dibantah oleh pihak Tjhin Khiauw Sen alias Kartono Susanto.

Sebab hingga saat ini, data PT BSS di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM masih terblokir atas permintaan Direktur Utama PT BSS Kartono Susanto. Surat pemblokiran tersebut dikirimkan pada 12 September 2024.

Menurut Fendy Hartono banyak dokumen yang dipalsukan oleh Revli. Salah satunya pembuatan Akta Penegasan terkait kepemilikan saham dan susunan direksi komisaris dari PT BSS. Akta tersebut dibuat oleh Notaris Eti Susilawati, yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Di dalam akta tertanggal 23 Juli 2023 itu, tertulis susunan pemegang saham PT BSS yakni, Haji Aan Rustiawan (1.400 lembar), Revli Orelius Hubertus Pantaw Mandagie (700 lembar), Herman Afif Kusuma (700 lembar), Japto Soelistijo Soerjosoemarno (700 lembar).

Dan tertulis bahwa Revli Orelius Hubertus Pantaw Mandagie sebagai Direktur Utama, Rivat Argoebie Direktur Utama, Herman Afif Kusuma Komisaris Utama dan Japto Soelistijo Soerjosoemarno Komisaris.

Padahal, ada bukti sah yang menerangkan Aan Rustiawan telah menghibahkan 700 lembar sahamnya kepada Fam Fendy Hartono sejak 19 Mei 2014. Dan yang lebih mencengangkan, Aan Rustiawan telah meninggal pada 27 Juli 2021.

Ini terbukti dengan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Lokasi penambangan batubara

Bahkan alamat dalam kop surat pernyataan Revli terkait klaimnya sebagai Direktur Utama PT BSS yang tertanggal 5 Agustus 2023 adalah palsu. Sebab hal tersebut telah disangkal oleh manajemen Menara Kartika Chandra, yang beralamat di Jalan Jendral Gatot Subrot Kav. 18-20, Jakarta-12930.

Surat keterangan yang ditandatangani oleh Drs. R. Setya Wardono selaku Manajer Menara Kartika tertulis PT. Batubara Selaras Sapta tidak pernah tercatat sebagai penyewa ruangan di tempatnya. Bahkan surat ini telah dikeluarkan sejak 25 Juli 2022.

Related posts

APEKSI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN

ath

PT Santis Berangkatkan Bantuan Untuk Korban Gempa Cianjur

Sandi

Kemendag RI Tingkatkan Sosialisasi Program Masyarakat Melek Metrologi

Sandi

Leave a Comment