SPcom BENGKULU – Mediasi lanjutan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terkait konflik antara Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) dan PT Agricinal belum juga membuahkan solusi pasti.
Pihak PT Agricinal tidak juga menunjukkan sertifikat HGU asli yang telah diperbarui. Sebab hingga kini sertifikat tersebut masih menjadi agunan di bank.
Bupati Bengkulu Utara, Mian pun menjelaskan, pihaknya akan berusaha memfasilitasi kedua pihak hingga mencapai kesepakatan atas konflik yang terjadi. Terutama jika ada keinginan dari perwakilan masyarakat yang ingin melihat sertifikat asli di bank.
“Tidak puas dengan diperlihatkan (foto) sertifikat HGU yang sudah diperbarui 2 Februari 2022. Nanti saya tugaskan untuk melihatnya ke bank. Sebab tidak bisa dibawa langsung, karena memang masih dalam agunan di bank. Kalau memang harus dipecah lima persil tidak menyurutkan ada sertifikat 01 itu tadi,” jelas Mian, usai kegiatan mediasi, Jumat (20/12/2024).
Namun Mian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan membuka blokade akses jalan PT Agricinal. Karena menurutnya hal tersebut memperkeruh keadaan dan bisa merugikan.
“Yang mengganggu usaha, menciptakan anarkis, melumpuhkan ekonomi, lapangan kerja tak bisa kerja, CPO tak bisa keluar, karyawan tak bisa digaji. Ini juga bisa masuk ke ranah pidana,” ungkapnya.
Pengurus FPMB, Saukani menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut PT Agricinal untuk bisa memperlihatkan sertifikat HGU asli yang telah diperbarui. Tidak hanya itu, perusahaan CPO itu juga mesti menunjukkan letak batas fisik di lokasi secara langsung.
“Dimana batas fisik HGU, agar warga mengindahkan apa yang diperintahkan Bupati. Apabila batas HGU terbaru belum ada, jangan salahkan kami,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Bumi Pekal, Sosri Gunawan menambahkan, Dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2004, tentang Perkebunan tercatat, perubahan Hak Guna Usaha dibarengi dengan perubahan Izin Usaha Perkebunan.
Sosri memaparkan, jika perusahaan belum mengantongi perpanjangan Izin Usaha Perkebunan, bagaimana perusahaan akan mengantongi Hak Guna Usaha.
“Jika HGU-nya belum ada sejak dua tahun terakhir, bagaimana pajak mereka kepada negara. Kita fokus, hadirkan IUP dan HGU, Kami akan angkat kaki dari lahan perkebunan,” tegasnya.
Sementara Direktur Utama PT Agricinal, Immanuel Manurung tidak mau memberikan tanggapannya terkait tuntutan perwakilan masyarakat tersebut.
“Sudah cukup sama bupati tadi dijelaskan,” ucapnya singkat sembari masuk ke mobil. (YG4)